Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia sudah selayaknya mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.

“Kita membuka diri, para penyelenggara permainan dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat dihubungi ANTARA, Sabtu.

Kominfo per tanggal 30 Juli memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Situs yang tidak bisa diakses antara lain Yahoo Search, Dota 2, dan Paypal.

Belum daftar PSE, Steam sampai Origin diblokir hari ini

Beberapa platform streaming permainan juga tidak bisa dibuka karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan, yakni Steam, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi konten digital Origin.

Berkaitan dengan pemblokiran situs-situs tersebut, warganet memprotes kebijakan Kominfo dan menganggap kementerian tidak mendukung perkembangan eSports di Indonesia. Beberapa permainan yang diblokir itu menjadi permainan yang dilombakan bahkan hingga tingkat mancanegara.

Menjawab hal tersebut, Semuel mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan mereka terhadap perkembangan permainan eSports di Indonesia. Syaratnya, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku di dalam negeri.

“Tapi, kita tidak bisa mentolerir bagi permainan yang mencari uang di Indonesia, namun tidak mau mendaftar, tidak mau mengikuti aturan di Indonesia,” kata Semuel.

Jika para pemain besar industri permainan global ini tidak mau mendaftar, Semuel melihat ini menjadi kesempatan bagi pemain lokal untuk semakin berkembang.

“Kami, pemerintah, akan mendukung industri permainan lokal untuk berkembang,” kata Semuel.

Yahoo hingga Dota akan diblokir bila tak daftar jadi PSE malam ini

Selain permainanplatform layanan keuangan PayPal turut terdampak aturan ini karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan. PayPal biasanya digunakan untuk transfer dana dari luar negeri, sejumlah pekerja lepas dan kreator konten memanfaatkan layanan ini untuk menerima pembayaran pekerjaan mereka.

Akibatnya, ketika PayPal tidak bisa diakses, mereka mengeluh di media sosial karena masih memiliki sejumlah dana yang belum dicairkan.

Berkaitan dengan PayPal, Semuel menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan soal layanan keuangan. Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

“Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar,” kata Semuel.

Menkominfo pastikan pihaknya siap bantu PSE mendaftar

Jika tidak terdaftar di lembaga tersebut, maka penyedia layanan akan disebut ilegal. Menurut Semuel, sudah banyak penyedia layanan keuangan baik domestik maupun asing yang mendaftar, hanya saja, PayPal sejauh ini belum.

“Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya,” kata Semuel.

Jika tidak mendaftar, kementerian menilai sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia. “Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar,” kata Semuel.

“Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia, ya, mohon maaf, masak kita biarkan yang ilegal beroperasi?” kata Semuel.

Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.

Pakar telematika apresiasi pemerintah blokir aplikasi tidak daftar PSE

Pakar: Pendaftaran PSE bagian dari kedaulatan digital

Kominfo beri tambahan waktu lima hari bagi PSE yang belum mendaftar

Pewarta: Livia Kristianti & Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
HAK CIPTA © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News