Jakarta

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan cara kerja Polri dalam membongkar kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengungkapan kasus lewat investigasi kejahatan ilmiah terbukti menyatakan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

“Terbukti dengan ilmiah tidak bisa elak-mengelak. Maka begitu penetapan pencopotan, yaitu yang pertama adalah Brigadir E itu kan ada pasal liputannya contoh pasal 55-56. Ini berarti sebetulnya penyidik sudah tahu. Cara masuknya (ke pidana) saja penyidik masih nyari,” ujar Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto dikutip dari detikNews, Rabu (10/8/2022).

“Kemudian berarti kalau pasal liputan berarti ada orang lain lagi. Nah lalu bagaimana untuk menjerat yang dugaan awal melibatkan Pak Ferdy Sambo? Ternyata Polri juga pintar, pertama kali menggunakan jalur sidang etika. Karena dengan pemeriksaan etika, itu bisa langsung menahan (Ferdy Sambo),” imbuh Albertus.

Dirinya juga menilai penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depo, Jawa Barat, juga sebagai langkah tepat Polri. Kondisi ini membuat Ferdy Sambo disebut tidak dapat mengintervensi penyidikan.

“Bahasanya ditempatkan di ruang khusus. Nah, dari situlah kemudian dia tidak bisa intervensi, tidak bisa komunikasi. Jadi kita apresiasi ya. Ini kemajuan yang sangat signifikan. Harapannya dengan nanti kalau sudah penetapan tersangka kan prosesnya sudah tidak lagi di etika, sudah yudisial. Penahanannya sudah berubah, minimal 20 hari, kemudian diperpanjang berapa hari. Sudah beda jalurnya,” terang Albertus.

Komisioner Kompolnas lainnya, Poengky Indarti mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir J penuh tantangan dan hambatan. Apalagi diduga ada upaya pengaburan akan kasus ini.

“Penggunaan investigasi kejahatan ilmiah membuktikan bahwa meski diduga ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku,” ujar Poengky saat dikonfirmasi terpisah.

Poengky melanjutkan, sejak awal tim khusus Kapolri dibentuk untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J. Kompolnas mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kompolnas mengapresiasi Kapolri yang dengan ketegasan beliau, dapat melaksanakan arahan Presiden untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para tersangkanya,” tuturnya.

Maka para tersangka dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang berinisial K sudah tak bisa lagi mengelak.

“Penetapan para tersangka dalam kasus ini juga menunjukkan Kapolri tidak segan memproses hukum bawahannya yg berpangkat irjen pol yang diduga merupakan otak kasus ini,” pungkas Poengky.

Simak Video “Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/sar)

Artikel ini bersumber dari www.detik.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News