Liputan6.com, Jakarta – Komisi Komunikasi Korea belum lama ini menyebut pihaknya menginvestigasi Apple dan Google. Kedua perusahaan ini ditengarai melanggar aturan lokal, terkait transaksi di dalam aplikasi.

Mengumpulkan GizchinaKamis (11/8/2022), berdasarkan laporan Berita Yonhappenyelidikan resmi terhadap toko aplikasi Apple dan Google dilakukan oleh Komisi Komunikasi Korea (KCC) mulai 16 Agustus 2022.

Selain App Store Apple dan Google Play Store, KCC juga akan menyelidiki One Store, toko aplikasi lokal milik SK Group.

KCC disebut-sebut telah menyelidiki ketiga toko aplikasi ini sejak 17 Mei lalu. Dari investigasi awal, ditemukan bahwa ketiga toko aplikasi milik perusahaan terkemuka ini diduga melanggar persyaratan hukum Korsel yang disahkan tahun lalu.

Di mana, hukum Korsel memungkinkan pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga saat melakukan transaksi mikro dalam aplikasi. Toko aplikasi pun tidak lagi bisa memaksa pengembang untuk hanya memakai layanan mereka.

Apple dan Google telah sepakat untuk membuka platform mereka untuk sistem pembayaran pihak ketiga. Bahkan, Google dan Apple dikabarkan memberikan diskon 4 persen untuk transaksi melalui layanan pihak ketiga. Pada saat yang sama, di Korea Selatan, larangan publikasi tautan ke layanan pembayaran alternatif tetap ada.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel ini bersumber dari www.liputan6.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News