Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, S.AP. (ist)

BACAMALANG.COM – Partisipasi warga dalam pemilihan umum mutlak dibutuhkan untuk mewujudkan demokrasi agar melahirkan pemimpin yang adil dan bijaksana. Terkait hal ini KPU RI telah menjalankan inovasi dengan membuat aplikasi Lindungi Hakmu.

Sehubungan dengan hal tersebut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, S.AP memberikan sejumlah penjelasan penting.

“KPU berusaha menyampaikan informasi dan layanan bagi pemilih seluas-luasnya. Di era digital saat ini, KPU juga mengupayakan berbagai aplikasi untuk memudahkan layanan bagi pemilih,” tegas Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan tentang inovasi aplikasi Lindungi Hakmu untuk memudahkan masyarakat mengetahui dirinya telah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

“KPU telah melakukan inovasi. Kini ada aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diunduh di Google Playstore atau diakses melalui web. Aplikasi mobile ini untuk memudahkan masyarakat mengetahui dirinya telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Masukkan NIK, akan terlihat apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat tidak perlu lagi ke kantor KPU untuk mendaftar.

“Nantinya dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor KPU untuk mendaftar, aplikasi ini bisa di-download di Playstore. Aplikasi ini merupakan inovasi KPU yang tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat sebagai media sistem informasi pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih,” terangnya.

Di aplikasi Lindungi Hakmu juga terdapat fitur mendaftar jadi pemilih, melaporkan jika ada pemilih tidak memenuhi syarat, misal telah meninggal dunia atau telah menjadi anggota TNI/Polri.

“Juga ada fitur rekapitulasi data pemilih. Dapat diakses informasi data pemilih secara nasional, provinsi, hingga tingkat Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Ia menambahkan dengan adanya pemilih yang berintegritas akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas juga.

“Pemilih yang berintegritas akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas sehingga bisa membawa kesejahteraan untuk bangsa dan negara,” tukasnya.

Dikatakannya ada beberapa tahapan pemungutan suara Pemilu tahun 2024. Ia mengungkapkan, pemungutan suara pemilu 2024 akan ada beberapa tahapan. Dimulai pada 14 Februari 2024 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.(had)

Artikel ini bersumber dari bacamalang.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News