customer.co.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Teten Masduki mengatakan e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan salah satu bentuk penyederhanaan digitalisasi pengadaan barang dan jasa agar lebih terintegrasi dan mudah diakses bagi pelaku UMKM.

“Kita sudah sederhanakan, dan e-katalog untuk produk UMKM kini sudah lebih dari 1 juta (produk) UMKM sudah on boarding di LKPP, di E-katalog, baik daerah maupun nasional. Sekarang, kalau sudah masuk di e-katalog maka pemerintah tidak perlu melakukan pengadaan secara konvensional,” kata Menkop UKM saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Menteri Teten mengatakan fokus pemerintah kini selain sudah mengintegrasikan pengadaan barang dan jasa, adalah untuk terus mengajak UMKM lainnya bergabung memboyong produknya di e-katalog.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan satu juta produk UMKM dan koperasi bisa masuk ke e-katalog hingga akhir 2022. Hal itu dilakukan guna menumbuhkan perekonomian Indonesia.

“Ini akan terus kita pastikan bagaimana UMKM yang sudah on boarding di E-katalog tersebut bisa (berkelanjutan). Targetnya satu juta (produk UMKM terdaftar), dan itu sudah tercapai,” ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, pada Kamis (6/10), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan lebih dari 1,5 juta produk UMKM dan koperasi dapat tayang di E-katalog hingga akhir tahun.

Menko Luhut menyebutkan, saat ini produk UMKM dan koperasi yang terdaftar di E-katalog sudah mencapai 1,3 juta.

Adapun E-Katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP). Di dalamnya tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Mengutip dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, E-Katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News