Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT – Minyak goreng curah dalam kemasan sederhana yang diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan merek Minyakita, dipastikan sudah tersedia di pasar tradisional di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Namun untuk pembelian minyak goreng curah yang dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu itu tetap harus menggunakan aplikasi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai kebijakan awal pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Asep M Azhar mengatakan, Minyakita tersebut sudah didistribusikan ke pedagang pasar dan distributor sejak sepekan yang lalu.

Minyakita, Minyak Goreng dari Kemendag Sudah Ada di Bandung Barat, Belinya Tak Perlu Pakai Aplikasi

“Distribusi Minyakita itu langsung dari Kemendag ke agen atau distributor. Kalau kita hanya melakukan pengawasan terkait harga jual sesuai HET,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Hanya saja, untuk sementara ini pihaknya belum bisa memastikan jumlah Minyakita yang sudah didistribusikan ke Bandung Barat karena penyalurannya minyak ini tidak melalui Disperindag.

“Apalagi peluncurannya baru minggu-minggu kemarin, tapi kita sudah melakukan sosialisasi kepada para kepala UPT pasar berkaitan dengan syarat pembeliannya,” kata Asep.

Ia mengatakan, meski pembelian Minyakita tersebut harus tetap melalui aplikasi, tetapi bisa juga manual, sehingga pedagangnya harus mencatat NIK dari para pembeli.

“Jadi, pembeliannya bisa pakai aplikasi bisa juga secara manual. Nah, dengan aplikasi itu pedagang bisa melaporkan langsung, kalau tidak pakai aplikasi pembeli harus mengeluarkan KTP untuk pencatatan NIK,” ucapnya.

Tujuan pembelian Minyakita yang harus menggunakan aplikasi dan NIK itu, kata Asep, tujuannya untuk memastikan penjualannya sesuai dengan HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

INI Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart & Indomaret Per Sabtu 6 Agustus 2022, Sovia hingga Filma

“Aplikasi itu langsung online ke Kemendag, jadi nanti bisa diketahui, penjualannya sesuai HET atau enggak,” ujar Asep.


Artikel ini bersumber dari jabar.tribunnews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News