LiputanKendalTerkini.com (Kendal) – Mahasiswa Kelompok 73 KKN MIT 14 UIN Walisongo melakukan kegiatan pendataan dan pendaftaran Masjid dan Musholla ke aplikasi SIMAS di Desa Ngawensari, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.

Kegiatan pendataan dan pendaftaran Masjid dan Musholla ke aplikasi SIMAS ini dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.

Mahasiswa KKN UIN Walisongo untuk menyelesaikan pendataan dan pendaftaran semua Masjid serta Musholla di Desa Ngawensari ke aplikasi SIMAS ini membutuhkan waktu 3 Minggu, yang mana nanti setelah semua berkas sudah terkumpul dan sudah di terima pihak KEMENANG nantinya akan memperoleh berupa sertifikat fisik ID Nasional Masjid dan Musholla.

Akhiri Bimbingan Belajar, KKN MMK Kelompok 11 UIN Walisongo Semarang Adakan Games Bersama

Kegiatan penyerahan sertifikat ID Nasional Masjid dan Musholla tersebut dilaksanakan pada Selasa (9/8/2022).

Manfaat dari kegiatan pendataan dan pendaftaran Masjid serta musholla ke aplikasi SIMAS yang dilakukan mahasiswa KKN UIN Walisongo kelompok 73 ini salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid Musholla tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah, serta juga data pada SIMAS sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System).

IKUTILAH! Program Bulan Imunisasi Anak Nasional KKNT UNDIP Kendal 1 Desa Gemuhblanten

Sehingga lokasi masjid/mushalla dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit),

Selain itu, manfaat lain dengan mendaftarkan Masjid dan Musholla ke dalam SIMAS.

Di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan  memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Masjid/Musholla.

Penyuluhan Mahasiswa KKN UIN Walisongo, Atasi Gerakan Tutup Mulut Pada Balita Di RT 05 Dusun Biting

Ikhsan Faldivian Afandi selaku koordinator KKN mengatakan, Dengan adanya program dari Kelompok KKN kami ini berupaya untuk membantu dan mempermudah khususnya takmir masjid dan musholla Desa Ngawensari dalam pendaftaran tempat ibadah ke aplikasi SIMAS.

“Berharap upaya ini membantu takmir Masjid dan Musholla, apalagi tahun 2022 ini, pendataan dan pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online. Oleh karena itu, Masjid dan Musholla perlu mendaftarkan diri di SIMAS”. ujar Faldi.

Serta lain itu juga Faldivian menambahkan, “Dengan di daftarkanya Masjid dan Musholla ke aplikasi SIMAS ini nantinya akan memiliki media sosial digital yang dapat mudah diakses masyarakat,” Pungkas Faldivian. ***

Artikel ini bersumber dari www.liputankendalterkini.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News