KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus menyosialisasikan peralihan aplikasi SIMDA Keuangan ke aplikasi Financial Management Information System (FMIS) dalam penatausahaan keuangan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono ‎menyampaikan aplikasi FMIS adalah hal baru bagi BPPKAD maupun pengelola keuangan di masing-masing OPD.

Aplikasi FMIS merupakan Aplikasi Simda Next-G berbasis Web yang digunakan dalam penatausahaan keuangan daerah.

Sehingga dibutuhkan sosialisasi dan pendampingan khususnya bagi personil di BPPKAD dan bendahara OPD untuk bisa mengoperasikan aplikasi tersebut.

“Sosialisasi dan pendampingan tersebut sangat dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Kudus agar dapat segera beralih ke aplikasi FMIS untuk melanjutkan proses penatausahaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2022,” ujarnya baru-baru ini.

Pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan penatausahaan keuangan daerah dalam aplikasi FMIS oleh BPKP kepada OPD di Kabupaten Kudus berlangsung selama tiga hari, pada tanggal 26 – 28 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat Gedung C Lantai III Setda Kudus.

Peserta telah ditentukan berdasarkan jadwal sebagaimana terlampir dalam undangan dan Narasumber terdiri dari tiga orang auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah.

Tindak lanjut atas pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan dalam aplikasi FMIS adalah komitmen dan kerjasama antara Pemerintah Daerah, BPKP dan Bank Jateng.

“Komitmen ini merupakan support system terselenggaranya penatausahaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” jelas dia.

Pemkab Kudus telah menggunakan aplikasi SIMDA Keuangan sebagai aplikasi utama dalam pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi untuk penganggaran, penatausahaan dan pelaporan sejak tahun 2009.

Aplikasi FMIS merupakan Aplikasi Simda Next-G berbasis Web yang digunakan dalam penatausahaan keuangan daerah. Foto:Ali Bustomi

Kabid Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah BPPKAD Kudus, Famny Dwi Arfana‎ menyampaikan output terakhir dari aplikasi tersebut berupa laporan keuangan.

“Pada tahun anggaran 2021, proses perencanaan dan penganggaran menggunakan aplikasi SIPD dan proses penatausahaan menggunakan SIMDA Keuangan setelah data anggaran dari SIPD dimigrasikan ke SIMDA Keuangan,” ujar dia.

Proses penatausahaan keuangan Tahun Anggaran 2022 telah berjalan dengan aplikasi SIMDA Keuangan, dan output-nya antara lain telah diintegrasikan pada Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dengan pengiriman data melalui Sinergi versi 5 untuk memenuhi kewajiban informasi keuangan daerah kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Berdasarkan kebijakan dari BPKP selaku pengembang aplikasi SIMDA, penggunaan aplikasi SIMDA Keuangan untuk pengelolaan keuangan daerah mulai Tahun Anggaran 2022 tidak lagi didukung baik pengembangan fitur maupun troubleshooting atas permasalahan,” ujar dia.

Ali Bustomi-ads

Artikel ini bersumber dari suarabaru.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News