NPWP adalah istilah yang sudah cukup familiar di telinga kita. NPWP biasa kita gunakan ketika mengurus sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketika seseorang sudah memiliki NPWP, berarti orang tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Nomor NPWP diberikan oleh negara kepada wajib pajak yang berfungsi sebagai identitas. Artikel ini akan membahas serba-serbi NPWP mulai dari pengertian, siapa yang wajib memilikinya, keuntungan, kerugian, jenis, hingga cara membuatnya.



Apa Itu NPWP?

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Wajib pajak merupakan orang atau badan yang memiliki hak dan kewajiban sesuai yang tertulis di Undang-Undang Perpajakan.

Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, berikut ini adalah rincian dari 15 digit tersebut:

  • 9 digit pertama adalah kode wajib pajak
  • 3 digit berikutnya adalah kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar
  • 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak (pusat atau cabang.

NPWP juga berisikan informasi penting dari pemiliknya. Informasi itu meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan KPP cabang NPWP diterbitkan.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Berikut ini adalah pengelompokan wajib pajak yang wajib memiliki NPWP yang dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Orang Pribadi (Induk): Wajib pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.
  • Hidup Berpisah (HB): Wanita yang sudah kawin dan dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
  • Pisah Harta (PH): Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
  • Memilih Terpisah (MT): Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
  • Warisan Belum Terbagi (WBT): Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

2. Wajib Pajak Badan

  • Badan: Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
  • Joint Operation: Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing: Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Bendahara: bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
  • Penyelenggara Kegiatan: Pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Keuntungan Memiliki NPWP

Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi segala aturan yang berlaku, termasuk taat membayar pajak dan memiliki NPWP. Berikut ini adalah manfaat yang akan kamu rasakan ketika memiliki NPWP:

  • Pembayaran pajak yang lebih rendah.
  • Sebagai sarana yang digunakan dalam administrasi perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan.
  • Menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum.

Kerugian Bila Tidak Memiliki NPWP

Karena peraturan penggunaan NPWP sudah jelas tertulis di dalam Undang-Undang, maka setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat wajib memilikinya. Jika tidak, tentu akan ada sanksi dan kerugian yang akan menimpa seseorang/badan yang tidak memiliki NPWP, berikut ini adalah beberapa kerugiannya:

  • Perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan jumlah yang lebih besar
  • Mendapat potongan pajak yang lebih tinggi jika terjadi PHK
  • Sulit mengajukan pinjaman/kredit kepada bank
  • Mendapatkan pajak yang lebih tinggi ketika berbelanja di luar negeri
  • Sulit mengurus visa
  • Potensi denda pidana.

Jenis NPWP

Direktorat Jenderal Pajak membagi NPWP ke dalam dua jenis sesuai dengan pengelompokkan wajib pajak, yaitu NPWP orang pribadi dan NPWP badan. Perbedaan antara keduanya bisa dilihat dari dua digit pertama pada NPWP.

Jika NPWP memiliki awalan angka 01, 02, atau, 03 maka NPWP tersebut adalah milik wajib pajak badan. Sementara itu, jika dua digit pertama dari NPWP adalah 07, 08, atau 09, maka nomor itu milik wajib pajak pribadi.

Cara Membuat NPWP

Daftar NPWP adalah kewajiban setiap warga negara sebagai identitas untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Adapun syarat-syarat dalam pembuatan NPWP adalah:

1. Persyaratan untuk Karyawan/Pekerja

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP
  • Warga Negara Asing (WNA): fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAS)
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Surat Keputusan (SK) (bagi penyelenggara negara)
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Persyaratan untuk Wirausaha

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP
  • Warga Negara Asing (WNA): fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAS)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti listrik
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

3. Persyaratan untuk Wanita yang Sudah Menikah

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Surat perjanjian pemisahan harta penghasilan yang disyaratkan oleh kedua belah pihak
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP
  • Cara Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Datang ke KPP terdekat dari domisili KTP
  • Isi formulir pengajuan NPWP
  • Serahkan berkas kepada petugas
  • Menerima tanda terima pendaftaran wajib pajak.

Cara Membuat NPWP Secara Online

  • Buka situs ereg.pajak.go.id
  • Klik menu daftar pada di bagian bawah
  • Masukkan alamat email
  • Buka link verifikasi yang dikirim melalui email
  • Isi data diri yang diminta
  • Setelah selesai mengisi data diri, buka email dan klik link verifikasi
  • Masuk ke sistem e-registrasi dan klik menu pengajuan NPWP
  • Ikuti langkah-langkahnya dengan seksama
  • Setelah selesai mengisi formulir, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan NPWP
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  • Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuannya ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui email.
  • Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

NPWP adalah identitas yang menunjukkan seseorang/badan merupakan wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat pajak sebagai kontribusi kita untuk keberlangsungan negara.

Simak Video “Menakar Pertahanan Ekonomi RI Melawan Dunia
[Gambas:Video 20detik]
(khq/fds)

Artikel ini bersumber dari www.detik.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News