Selasa, 9 Agustus 2022 Pukul 10.00 WIB
Wartawan: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Sejak awal tahun 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan prosedur baru untuk permohonan paspor, yakni dengan pendaftaran permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini memiliki fitur pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan paspor secara mandiri sehingga dapat memangkas waktu tatap muka di kantor imigrasi. Dengan demikian, pemohon diimbau untuk mengunggah foto dokumen persyaratan dengan jelas dan presisi untuk kelancaran pelayanan dan pengawasan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengingatkan agar masyarakat yang menggunakan Aplikasi M-Paspor memerhatikan instruksi pengunggahan foto dokumen persyaratan. Jika ingin mengunggah foto dari galeri smartphone, pastikan bahwa seluruh data atau tulisan di dokumen terlihat jelas dan lengkap. Apabila pemohon mengambil foto melalui kamera dalam aplikasi, perhatikan batas bingkai agar tidak ada tulisan yang terpotong.

“Kami mengimbau hal tersebut karena yang terjadi saat ini adalah banyak dokumen yang diunggah tidak jelas (blur) dan tidak presisi, misalnya miring atau terpotong,” jelas Achmad pada Selasa (09/08/2022).

Read also : Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan Tidak Wajib Menggunakan M-Paspor

Database pemohon paspor yang baik sangat penting mengingat penerbitan paspor lebih dari pelayanan masyarakat, melainkan juga salah satu unsur pengawasan Warga Negara Indonesia (WNI). Dokumen digital yang berkualitas akan membantu apabila terjadi suatu hal pada WNI – misalnya untuk perlindungan atau penegakan hukum – yang membutuhkan pengecekan atau penyelidikan.

“Di Aplikasi M-Paspor sendiri tidak dibatasi ukuran file foto atau dokumen yang diunggah, namun kiranya pemohon memilih gambar yang terlihat terang dan memperlihatkan semua tulisan di dalamnya dengan jelas. Foto dapat diambil pada pagi atau siang hari agar tidak berbayang,” lanjutnya.

Setelah mengisi data diri dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan, pemohon dapat memilih lokasi kantor imigrasi dan tanggal wawancara di kantor imigrasi. Terakhir, pemohon akan menerima kode billing pembayaran yang harus dibayarkan paling lambat dua jam setelah diterima.

“Hati-hati saat akan mengklik kantor imigrasi tujuan, jika salah pilih lokasi dan terlanjur dibayar maka tidak bisa diubah lagi. Pemohon akan harus menyelesaikan permohonannya di kantor imigrasi terpilih karena sudah tercatat dalam sistem,” tutupnya.

Artikel ini bersumber dari www.imigrasi.go.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News