JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat sekarang dapat mengakses peta pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta melalui laman Jakarta Satu.

Peta PBB dibuat berdasarkan survei pemetaan objek PBB yang telah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

“Peta PBB tersebut mempunyai peran dalam memberikan informasi lokasi peta bidang dan ID bidang objek pajak,” tulis Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @jakartasatudki, dikutip Jumat (12/8/2022).

BPKP Sebut Banyak Pemda Tak Serius Tetapkan Angka Target Pajak

Informasi lokasi peta bidang dan ID bidang dapat digunakan lebih lanjut untuk memperoleh informasi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Untuk diketahui, Jakarta Satu adalah program yang diluncurkan untuk mengintegrasikan sistem peta dan data yang sebelumnya tersebar pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Pengintegrasian sistem peta dan data melalui Jakarta Satu dimulai sejak 2018 sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 34/2018.

Cara Blokir STNK Secara Online di Provinsi Jawa Barat

Selain peta PBB, Jakarta Satu juga menyediakan informasi terkait batas administrasi kecamatan, kelurahan, RW, hingga RT; peta kependudukan; hingga peta informasi rencana kota sesuai dengan Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Tak hanya itu, Jakarta Satu juga menyediakan peta persebaran kasus Covid-19 hingga informasi vaksinasi pada level kecamatan, kelurahan, serta RT. (sap)

Tegas! KPK Sebut Restoran yang Jualan Online Perlu Dikenai Pajak


Artikel ini bersumber dari news.ddtc.co.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News