Kegiatan Sosialisasi Pengembangan SJP Onlime secara virtual. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melakukan sosialisasi pengembangan aplikasi Surat Jaminan Pelayanan (SJP) Online secara virtual. Pengembangan SJP online tersebut sejalan dengan adanya Peraturan Wali (Perwal) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penetapan Parameter Kemiskinan dan Perwal Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Depok, Yuliandi mengatakan, dalam pengembangan aplikasi SJP online tersebut pihaknya melibatkan pemangku kepentingan terkait. Yaitu Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok dan kelurahan.

“Kami libatkan admin di Dinsos dan kelurahan untuk memudahkan masyarakat dalam penyerahan berkas untuk pelayanan jaminan kesehatan. Agar masyarakat tidak lagi pergi ke kelurahan” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (09/09/22).

Lebih lanjut, ujar Yuliandi, dengan adanya admin tersebut nantinya masyarakat cukup menyerahkan berkas awal di Puskesmas. Berkas tersebut berupa surat rawat inap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Puskesmas akan langsung berkoordinasi ke kelurahan setiap ada pengajuan yang masuk,” ungkapnya.

“Tentu hal itu akan membuat munculnya kepastian penjaminan kesehatan, sehingga  masyarakat yang sakit dapat segera mengakses pelayanan kesehatan dan pada akhirnya mengurangi angka kematian,” tutupnya. (JD02/ED02/EUD02)


Artikel ini bersumber dari berita.depok.go.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News