BANDUNG, jakarta.suaramerdeka.com – Pemprov Jabar memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan juga pengaduan masyarakat dengan menggunakan aplikasi KPK.

Meski demikian, mereka diingatkan bahwa penerapan sistem itu bukan sebatas penggunaan aplikasi. Masih banyak pernak-pernik yang harus dipenuhi sehingga sistemnya berjalan mulus.

“Aplikasi kami cenderung sudah tak optimal. Jadi kami ingin menggunakan aplikasi yang bisa lebih dipertanggungjawabkan, dan KPK tak keberatan,” kata Inspektur Daerah, Eni Rohyani kepada wartawan di Gedung Sate Bandung, Senin (15/8).

Pihaknya tak menampik bahwa penerapan sistem itu membawa sejumlah konsekwensi. Di antaranya berupa pengembangan budaya pendukung terutama di keberanian kalangan ASN dalam melaporkan kejanggalan di lingkungan kerjanya.

Cegah Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemda

“Ada sejumlah tahapan yang diperlukan, dan itu tengah diasesmen. Di antaranya bagaimana budaya antikorupsi, kesadaran melaporkan pelanggaran, dan itu wajib,” katanya.

Eni menegaskan bahwa pihaknya terlebih Gubernur Ridwan Kamil komit dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ini termasuk pembaruan dalam sistem pengaduan masyarakat yang semula manual menjadi lebih tersistem.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Data dan Informasi KPK M Hadiyana dan Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Tomi Murtomo mewanti-wanti Pemda bahwa penerapan sistem pelaporan pelanggaran itu tak sebatas aplikasi kemudian dapat dikatakan keren.

Zona Integritas, Program Nasional Bebas dari Korupsi dan Melayani

Artikel ini bersumber dari jakarta.suaramerdeka.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News