Jaminan Kecelakaan Kerja Informasi JKK adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah salah satu program yang paling banyak dicari tahu oleh masyarakat, di samping klaim Jaminan Kematian (JKM).

Jika kamu mau mengajukan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, tentu kamu memerlukan informasi mengenai syarat klaimnya. Setelah tahu dokumen apa saja yang perlu disiapkan, sekarang kamu akan mencari tahu bagaimana cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan? Berapa lama layanan asuransi kecelakaan kerja cair?

Untuk mendapatkan jawabannya, simak artikel berikut.

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

1. Syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi sebagai syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK. Berikut ini adalah syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu penuhi.

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I).
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II).
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III).
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan E-KTP.
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi.
  • Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas.
  • Kuitansi Pengobatan dan Perawatan.
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja).
  • Fotokopi absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja).
  • Buku Tabungan NPWP (saldo lebih dari 50 juta).

Lebih lanjut ada sejumlah dokumen yang harus kamu siapkan sebelum menempuh cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah dokumen syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja.
  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
  • Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2×24 jam).
  • Formulir Tahap II.
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3).
  • Kuitansi biaya pengangkutan.
  • Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama.
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Baca Juga: Makin Mudah, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink

2. Cara klaim beasiswa JKK BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukan klaim beasiswa JKK BPJS Ketenagakerjaan. Beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.

  • Formulir Beasiswa.
  • Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah.
  • E-KTP Anak atau Kartu Pelajar.
  • Akte Kelahiran Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspadai Penipuan

3. Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berikut ini adalah cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK.
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
  • Dilayani oleh Petugas.
  • Menerima tanda terima klaim Melakukan penilaian kepuasan melalui survei elektronik.
  • Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.
  • Adapun pengecekan status klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dengan cara berikut.
  • Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
  • Masukkan nomor KPJ.
  • Informasi Status Klaim.

Untuk jangka waktu pencairan santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 hari kerja setelah berkas disetujui.

Itulah cara dan syarat klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini dapat membantu.


Artikel ini bersumber dari www.idntimes.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News