KOMPAS.com – Pembersihan karang gigi atau scaling gigi umumnya membutuhkan biaya sekitar Rp 150.000 sampai Rp 500.000.

Namun jika menggunakan layanan BPJS Kesehatan, maka kita tidak akan dibebani biaya penanganan, selama kita mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan yang ada.

Proses pembersihan karang gigi ini dilakukan dalam satu kali kunjungan ke dokter gigi.

Seperti diketahui, pembersihan karang gigi termasuk dalam fasilitas kesehatan pelayanan gigi yang bisa digunakan setahun sekali.

Sekilas soal scaling gigi

Scaling gigi merupakan suatu prosedur non-operasi pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.

Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi. Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.

Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Berikut syarat dan cara pakai BPJS untuk pembersihan karang gigi.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Caranya

Syarat scaling gigi menggunakan BPJS

Dikutip dari Kompas.com (29/9/2021), peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Artinya, peserta bisa menggunakan layanan scaling gigi di Faskes Pertama atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter.

Dengan kata lain, peserta tidak bisa langsung datang ke layanan kesehatan untuk melakukan scaling gigi atas permintaannya sendiri.

Adapun Faskes Pertama, terdiri dari:

  • Dokter gigi di puskesmas, atau
  • Dokter gigi di klinik, atau
  • Dokter gigi praktek mandiri/perorangan.

Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.

Baca juga: 6 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Ponsel

Cara pakai BPJS untuk pembersihan karang gigi

Setelah mengetahui syarat atau ketentuannya, prosedur pembersihan karang gigi yang ditanggung BPJS dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Faskes Pertama

  • Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
  • Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
  • Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
  • Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
  • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.

2. Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

  • Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
  • Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
  • Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
  • SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
  • Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
  • Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.

Dapatkan update berita unggulan dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini bersumber dari www.kompas.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News