TEMPO.CO, JakartaPerpindahan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dari satu instansi ke instansi lain disebut sebagai mutasi jabatan. Secara legal, peraturan mengenai mutasi bagi PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Jenis-Jenis Mutasi

Merujuk peraturan tersebut Pasal 2 Ayat (3) setidaknya terdapat enam jenis mutasi. Pertama, mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah. Keduamutasi PNS antarkabupaten atau Kota dalam satu provinsi. Ketiga, mutasi PNS antarkabupaten atau kota berbeda provinsi. Keempat, mutasi PNS provinsi, kabupaten, atau kota ke instansi pusat atau sebaliknya. Kelimamutasi PNS antarinstansi pusat. Keenam, mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam pasal yang sama Ayat (2) dijelaskan bahwa proses mutasi wajib memperhatikan aspek-aspek, seperti kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kebutuhan organisasi, hingga sifat pekerjaan teknis.

Kemudian, pada Ayat (4) dituliskan bahwa mutasi paling singkat berlangsung selama dua tahun dan paling lama mencapai lima tahun.

Syarat-Syarat Pengajuan Mutasi

Umumnya, mutasi dilakukan berdasarkan instruksi dari atasan atau pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa mutasi dapat dilakukan sesuai permintaan pegawai.

Apabila mengacu Pasal 3 Ayat (1), setidaknya terdapat 10 persyaratan yang harus disiapkan sebelum seseorang mengajukan mutasi sebagai berikut.

  1. Berstatus PNS.
  2. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS terkait.
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
  4. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembuat Komitmen atau PKK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman atau sejenisnya.
  7. Salinan resmi dari pangkat dan posisi terakhir.
  8. Salinan bersertifikat evaluasi kinerja dengan nilai bagus dalam dua tahun terakhir.
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dari instansi asal PNS terkait.

Prosedur Mutasi

Secara spesifik, tata cara mutasi PNS diatur dalam Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 bergantung pada jenis mutasi yang dilakukan.

Namun, secara umum, prosedur mutasi dilakukan dengan pengajuan mutasi dari instansi penerima ke instansi asal. Apabila instansi asal menyetujui, maka dibuatlah persetujuan mutasi yang dikirimkan ke BKN untuk dilakukan pertimbangan teknis.

Setelah itu, BKN akan mengeluarkan keputusan teknis yang diikuti dengan keputusan mutasi; apakah pegawai bersangkutan jadi untuk dipindahkan atau tetap bekerja pada instansi asalnya. Terakhir, apabila keputusan mutasi telah disetujui dan dikeluarkan, pegawai terkait sudah dapat bekerja pada instansi penerima atau tujuannya,

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Tito Karnavian Sebut 3 Syarat Kepala Daerah Bisa Mutasi ASN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.


Artikel ini bersumber dari nasional.tempo.co.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News