Asyura atau 10 Muharram dikenal memiliki banyak keistimewaan, sehingga banyak masyarakat meningkatkan amal ibadahnya dengan berpuasa, shalat sunnah mutlak, membaca shalawat, menyantuni anak yatim, bersedekah, melapangkan rejeki untuk keluarganya.

Berkaitan dengan melapangkan rejeki keluarga di hari Asyura, berikut dalilnya:

Atas kekuasaan Alqamah, atas kekuasaan Abdullah, atas kekuasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bersabda: Barang siapa yang dermawan kepada keluarganya pada hari Asyura, maka ia masih dapat menafkahi sisa hidupnya. keluarganya

Artinya: Diriwayatkan dari Alqamah, dari Abdullah dari Nabi, bahwa dia berkata: Barangsiapa menafkahi keluarganya pada hari Asyura, dia tidak akan mengalami kesulitan di waktu lain sepanjang tahun. (HR.Thabrani)

Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain, 196 berkata:

Hadits-hadits tersebut disebutkan tentang puasa dan bersalaman dengan keluarga, sedangkan yang lainnya tidak disebutkan dalam hadits-hadits tersebut.

Artinya: Hadis-hadis (berupa anjuran pada hari Asyura) berkaitan dengan puasa dan pengeluaran harta untuk keluarga. Selain dua hal itu tidak ditemukan dalam hadits

Spanduk Asli 2

Dalam kitab I’anah Talibin disebutkan:

Ulama Al-Ajhouri berkata: Saya bertanya kepada beberapa imam hadits dan fiqih tentang kohl, memasak biji-bijian, mengenakan pakaian baru, dan menunjukkan kesenangan. Dia berkata: Tidak ada hadits otentik dari Nabi di dalamnya.

Artinya: Al-Ajhuri berkata, saya telah bertanya kepada beberapa ulama hadits dan fiqih tentang memakai eyeliner, memasak, baju baru dan menunjukkan kegembiraan pada hari Asyura. Dia mengatakan, tidak ada hadits shahih tentang itu.

Ringkasnya, apa yang diriwayatkan tentang melakukan sepuluh kualitas pada hari Asyura hanya sahih dalam hadits puasa dan untuk keluarga, dan untuk delapan kualitas lainnya: beberapa di antaranya lemah, dan beberapa lainnya. tidak pantas dan dibuat-buat.

Kesimpulannya, 10 hal yang dilakukan pada hari Asyura tidak berdasarkan hadits shahih, kecuali hadits puasa Asyura dan pemberian rejeki kepada keluarga. Adapun 8 hal lainnya, ada yang didasarkan pada hadits palsu dan ada pula yang didasarkan pada hadits buruk dan palsu. (I’anatut Talibin, 30/2)

Memang benar bahwa redaksi hadis yang berkaitan dengan amalan di atas diperdebatkan keabsahannya oleh sebagian ulama, tetapi As-Suyuthi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa karena banyaknya garis hadits ini, derajat hadits ini hasan. Bahkan Syekh Zainuddin Al-Iraqi dan Ibnu Nashiruddin mengautentikasinya, sehingga bisa diamalkan.

Khusus terkait melapangkan rejeki untuk keluarga di hari Asyura, para ulama empat madzhab sepakat akan kesunnahannya, berikut redaksinya:

Adapun kata-kata para ulama tentang masalah ini, keempat madzhab sepakat bahwa dianjurkan untuk memperluas keluarga pada hari Asyura. sudah selesai

Lalu bagaimana jika ada orang yang tidak memiliki kelebihan rejeki sehingga tidak bisa bersedekah di hari Asyura? Syekh Sulaiman Al-Jamal berkata:


Diinginkan di dalamnya untuk meluas ke keluarga dan kerabat seseorang, dan memberi sedekah kepada orang miskin dan membutuhkan tanpa menjadi sok. sudah selesai

Artinya: Disunnahkan melapangkan rejeki kepada keluarga, kerabat dan bersedekah kepada fakir miskin tanpa memaksakan diri. Namun jika ia tidak memiliki apa-apa untuk itu, maka hendaklah ia melapangkan (memperbanyak) perilaku baiknya dan menahan diri dari berbuat dzalim. (Hasyiyah Al-Jamal)

Dengan demikian, melapangkan rejeki seperti melebihkan uang belanja kepada keluarga itu disunnahkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta. Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki kelebihan harta juga disunnahkan dengan cara melapangkan (memperbanyak) perilaku baik dan tidak berbuat dzalim. Ini termasuk sedekah.

Artikel ini bersumber dari jatim.nu.or.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News