customer.co.idJakarta, CNBC Indonesia – Jerat jebakan pinjaman online (Pinjol) masih banyak menghantui masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena kurangnya literasi masyarakat serta mudahnya mereka tergiur dengan iming-iming yang menjanjikan.

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terdapat dua ciri dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Pertama, pinjol ilegal akan menggunakan dan menyebarkan data pribadi nasabahnya.

Kedua, pinjol ilegal juga melakukan penagihan dengan model teror, intimidasi, dan menerapkan biaya bunga yang tinggi.

Selain AFPI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencirikan pinjol sebagai perusahaan lending yang melakukan bisnis di Indonesia tetapi tidak melalui izin. Mereka, pinjol ilegal, bisa menerapkan bunga 1 sampai 2 persen per hari.

Contohnya, total pembayaran yang seharusnya Rp 1,2 juta, kemudian seseorang terlambat 2 hari, total pembayaran bisa langsung menjadi Rp 1,5 juta.

Selain itu pinjol ilegal juga melakukan penagihan pinjaman secara kasar disertai ancaman. Pinjol ilegal juga biasanya meminta akses data pribadi secara berlebihan.

OJK menjelaskan, pelaku pinjol ilegal ini rata-rata sulit dideteksi. Berdasarakan penelusurannya, server, sistem elektronik, dan aplikasi dari pinjol ilegal biasanya berada di luar negeri.

Lebih jauh, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi. Berbeda dengan pinjol yang memiliki izin tidak diperkenankan melakukan penawaran melalui aplikasi pesan misalnya SMS atau Whatsapp.

Untuk meminimalisir atau menghindari kejadian serupa maka hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan Pinjaman Online antara lain :

1. Pinjaman dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman;

2. Cek terlebih dahulu di situs OJK, untuk mengetahui Pinjol yang berizin

3. Pelajari perjanjian yang ada, khususnya mengenai jangka waktu, bunga, klausula mengenai data pribadi dan biaya administrasi;

4. Jangan mendaftar/mengakses serta memberikan data pribadi untuk pinjam dari Pinjol illegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat mudah.

5. Untuk Pinjol berizin OJK data pribadi yang diizinkan untuk diakses adalah kamera, microphone dan location (CEMILAN), jika yang diminta lebih dari CEMILAN maka bisa dipastikan Pinjol Ilegal.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cnbcindonesia.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News