customer.co.id – >
KOMPAS.COM – Bandara Halim Perdanakusuma akan mulai dibuka kembali pada Hari Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, Bandara Halim Perdanakusuma ditutup karena menjalani proses revitalisasi sejak Januari 2022.
Seiring pembukaan kembali Bandara, Maskapai Citilink mengumumkan akan kembali mengudara di Bandara Halim Perdanakusuma mulai Kamis (01/09/2022).
Melansir siaran pers resmi Citilink yang Kompas.com terima Selasa (30/08/2022), maskapai ini akan melayani penerbangan ke 4 lokasi.
“Pada tahap awal, Citilink akan melayani penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Surabaya, Denpasar, Padang dan Malang,” kata Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai pada Selasa (30/08/2022).
Jadwal penerbangan Citilink di Bandara Halim Perdanakusuma
Total terdapat 12 penerbangan maskapai Citilink yang kembali beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma. Detail penerbangannya adalah sebagai berikut:
Surabaya – Jakarta (Halim) QG 171: Berangkat 05.30 WIB, tiba 07.00 WIB
Jakarta (Halim) – Denpasar QG 192: Berangkat 08.50 WIB, tiba 11.45 WITA
Denpasar – Jakarta (Halim) QG 195: Berangkat 12.15 WITA, tiba 13.10 WIB
Jakarta (Halim) – Denpasar QG 194: Berangkat 13.40 WIB, tiba 16.45 WITA
Denpasar – Jakarta (Halim) QG 197: Berangkat 17.45 WITA, tiba 18.40 WIB
Jakarta (Halim) – Surabaya QG 178: Berangkat 19.20 WIB, tiba 20.45 WIB
Jakarta (Halim) – Padang QG 046: Berangkat 06.20 WIB, tiba 08.10 WIB
Padang – Jakarta (Halim) QG 047: Berangkat 09.25 WIB, tiba 11.20 WIB
Jakarta (Halim) – Malang QG 164: Berangkat 12.20 WIB, tiba 13.50 WIB
Malang – Jakarta (Halim) QG 165: Berangkat 14.40 WIB, tiba 16.15 WIB
Jakarta (Halim) – Surabaya QG 174: Berangkat 17.35 WIB, tiba 19.20 WIB
Surabaya – Jakarta (Halim) QG 179: Berangkat 20.00 WIB, tiba 21.30 WIB
Maskapai Citilink juga menyampaikan bahwa protokol kesehatan akan diterapkan di seluruh lini penerbangan baik sebelum, saat, dan sesudah penerbangan sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat terbaru naik pesawat
Dilansir dari , Senin (29/8/2022), calon penumpang pesawat wajib menggunaka aplikasi PeduliLindungi.
Mereka juga harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
“Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono.
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News