customer.co.id – Ditjen Imigrasi merilis Aturan Visa Rumah Kedua, dimana para miliarder dunia bisa melamar untuk bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Namun, ada syaratnya!

Visa Rumah Kedua ini berlaku selama 5 atau 10 tahun. Wisatawan mancanegara yang berminat bisa mengajukan jenis visa ini sehingga tidak perlu bolak-balik mengurus perpanjangan visa.

Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang selanjutnya disebut dengan Visa Rumah Kedua adalah Visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu,” demikian bunyi Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 TAHUN 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang dikutip detikTravel, Selasa (25/10/2022).

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10/2022).

Widodo sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya.

Subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja dan kegiatan lainnya.

Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan.

“Pesan dari Bapak Menteri Hukum dan HAM yaitu semoga kebijakan keimigrasian terbaru ini bisa memberikan kemudahan dalam mendukung terciptanya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” harapnya.

Adapun Syarat Visa Rumah Kedua sebagai berikut:

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Visa Rumah Kedua diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan.

b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara.

c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih.

d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

e. Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran (bagi pengikut)

f. Setelah 30 hari di Indonesia, wajib mendaftarkan Izin Tinggal Terbatas (Itas).

g. Membuat surat pernyataan yang berisi:

-Saya dan Pengikut akan menghormati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

-Saya dan Pengikut tidak akan menyebarkan paham, ideologi, dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;

-Bahwa saya dan Pengikut akan menghormati etika, adat istiadat dan kerukunan beragama yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

-Bahwa saya dan Pengikut bersedia untuk turut memelihara ketertiban umum dalam bermasyarakat; dan

-Saya dan Pengikut bersedia untuk menaati segala peraturan dan perundang-undangan di wilayah Indonesia.

Tarif Visa Second Home

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000,- sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

“Aturan ini nantinya akan menarik para miliarder untuk menikmati hari tuanya di Indonesia sambil bekerja. Kehadiran mereka diharapkan bisa ikut menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja. Para orang-orang kaya dunia,” kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News