customer.co.id – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa aturan ini tertulis dalam SE 85 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Syarat melakukan perjalanan dalam negeri saat ini setiap pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga,” ujar Hendro, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Sementara, bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini.

Selain itu, bagi anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin, namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi.

Aturan ini berlaku sejak Jumat (26/8/2022), sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Aturan PPDN jalur darat terbaru 2022

Peraturan bagi PPDN moda transportasi darat ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan. Aturannya yaitu:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

2. Memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan sebagai berikut:

  • PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Kali ini setiap pelaku perjalanan tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen, namun tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan ketat,” tutur Hendro.

Selain itu, kata Hendro, aturan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, dan surat hasil tes antigen atau PCR,” imbuhnya.

Aturan kendaraan logistik terbaru 2022

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib mematuhi persyaratan:

Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:

  • Kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster)
  • Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi

Luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi

“Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah,” tutup Hendro.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News