customer.co.id – Mulai 1 Oktober 2022, dilakukan penyesuaian tarif baru kapal angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) di 23 lintasan penyeberangan antarprovinsi seluruh Indonesia.

Ketentuan ini mengacu pada disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

“Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan di 23 lintas penyeberangan komersial dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (28/9/2022).

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan itu telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan ditandatangani pada 28 September 2022 dan diberlakukan mulai 1 Oktober 2022.

Adapun penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi.

Penyesuaian juga dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, dan juga keberlangsungan industri penyeberangan.

Penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan

Sebagai contoh penyesuaian tarif baru, misalnya lintas Merak-Bakauheni, yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) naik dari Rp 14.475 menjadi Rp 16.575, atau naik Rp 2.100.

Kemudian, tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700, atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700.

Selanjutnya kendaraan golongan V B di lintasan Merak-Bakauheni juga mengalami penyesuaian, dari semula Rp 644.000, kini menjadi Rp 712.750, terdapat kenaikan Rp 68.750.

Lalu, tarif kendaraan golongan VI B di lintasan Merak-Bakauheni juga mengalami penyesuaian dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 1.107.000 atau naik Rp 107.000.

Hendro mengatakan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.

“Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” ujar Hendro.

Ia berharap dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.

Sebab. penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.

“Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan terkait baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan,” pungkasnya.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News