customer.co.id – Menkumham Yasonna Laoly menjawab isu banyaknya turis China yang akan menyerbu Visa Rumah Kedua dari Dirjen Imigrasi. Yasonna menyebut hal itu tak akan terjadi.

“Ada kritik mengatakan kita akan diserbu nanti oleh Cina dan lain-lain. Malaysia sudah lebih dulu dari kita (menerapkan) namanya Silver Hair Visa, enggak diserbu kok,” kata Yasonna usai menghadiri acara Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (31/10/2021).

Menurut Yasonna, Indonesia mempunyai Bali dan daerah lain yang bisa menjadi pilihan tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang mengambil second home visa. Mereka pun harus melakukan investasi di Indonesia bila mengambil visa tersebut.

Selain WNA, kebijakan second home visa juga diperuntukkan bagi diaspora Indonesia yang sudah pensiun. Yasonna mengaku sudah bertemu dengan diaspora Indonesia yang merupakan bekas warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Amerika dan menjadi warga negara di sana dan ingin pulang ke Tanah Air.

Di sisi lain, para diaspora Indonesia tersebut tidak bisa menjadi WNI karena social security-nya tidak bisa didapatkan jika mengubah kewarganegaraan. Maka dari itu, dengan adanya Visa Rumah Kedua, para diaspora Indonesia itu bisa pulang ke Indonesia tanpa mengubah kewarganegaraan. Mereka akan membeli apartemen di Indonesia dan rapat tinggal antara lima hingga 10 tahun.

“Kalau misalnya saya punya kenal dokter ahli WNI yang sudah pensiun di AS. Beli rumah di sini, beli apartemen, dia perlu supir, perlu pembantu, itu akan menambah lapangan pekerjaan. Di samping uangnya masuk di sini. Ini kan sangat menolong pertumbuhan ekonomi kita dan membuka lapangan pekerjaan,” terang Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa. Kini warga negara asing (WNA) bisa tinggal sepuluh tahun di wilayah Republik Indonesia (RI).

Kebijakan Visa Rumah Kedua tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada 25 Oktober 2022.

Dilansir dari laman Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website visa-online.imigrasi.go.id. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif second home visa Rp 3 juta.

Pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa bisa dilakukan di mana pun, tidak hanya di Indonesia. Pemohon bisa membayar melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

—-

Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News