Jakarta – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dikatakan Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto  jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Adapaun  penyidik telah melakukan pemeriksaan bebrapa kali terhadap Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana tersebut.

Pemeriksaan juga telah dilakukan Bareskrim di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang. Sesaat sebelum Brigadir J dihabisi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan mereka.

Berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, di tempat itulah awal mula pemicu Ferdy nekat merencanakan pembunuhan ke anak buahnya tersebut.

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News