customer.co.id – Kini pelaporan pajak tahunan dengan formulir SPT 1770 sangat mudah lewat e-Filing Pajak.
Jika Anda adalah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang bekerja sebagai usahawan atau melakukan pekerjaan bebas seperti notaris, akuntan, dokter atau pekerjaan lainnya, maka Anda harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan formulir SPT 1770.
Ingin tahu caranya? Mari simak artikel dari Finansialku.
Rubrik Finansialku
Cara Menggunakan Formulir E-Filing
E-Filing adalah salah satu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah saat ini sudah memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pelaporan yaitu dengan menggunakan e-filing.
Inovasi ini mempermudah WP untuk tidak membuang-buang waktu ke kantor pajak dan mengantri hanya untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Namun sebelum masuk ke pelaporan e-filing, Anda harus membuat dulu pelaporannya.
Berikut adalah tahapan yang perlu Anda lakukan untuk membuat pelaporan:
[Baca Juga: Masih Bingung? Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online]
Untuk para WP yang menggunakan formulir 1770 dalam pelaporan SPT Tahunan, terdapat 2 media e-filing, yaitu e-Form dan e-SPT 1770.
Berikut ini adalah cara kerja, serta kelebihan dan kekurangan dari kedua media tersebut:
Pelaporan dengan Menggunakan e-Form
Berikut adalah langkah-langkah pelaporan menggunakan e-Form:
#1 Pastikan WP telah mendaftar terlebih dahulu ke DJP Online.
#2 Masuk dan pilih profil lengkap, lalu di bagian paling bawah kita pastikan untuk mencentang bagian e-Form.
#3 Keluar lalu kembali log in ke DJP Online. Setelah itu pilihlah pilihan e-Form.
#4 Install e-Form viewer.
#5 Buatlah SPT dengan cara mengklik pilihan “Buat SPT” yang akan muncul di bagian atas kanan.
#6 Selanjutnya isi data-data dan jawab beberapa pertanyaan terlebih dahulu.
#7 Lalu isi e-Form Anda sesuai dengan kondisi WP masing-masing.
#8 Jika semuanya sudah selesai, maka tinggal pilih submit pada pilihan di pojok kanan atas.
#9 Jika sudah berhasil makan akan muncul seperti ini:
Sebelum memilih opsi e-Form, ketahui dulu kelebihan dan kekurangannya berikut ini:
Kelebihan
Kekurangan
[Baca Juga: E-Billing Pajak: Cara Mudah Bayar Pajak Secara Online!]
Pelaporan Dengan Menggunakan e-SPT 1770
Untuk pelaporan menggunakan e-SPT 1770, WP diharuskan untuk men-download programnya terlebih dahulu.
Pelaporan ini juga mengharuskan untuk membuat CSV dalam pelaporannya.
Namun CSV yang dibuat hanya bisa satu kali, tidak dapat dibuat berkali-kali sehingga pelaporan menggunakan e-SPT 1770 hanya cukup dengan memasukan CSV-nya saja.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh WP dalam menggunakan e-SPT 1770:
Berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari e-SPT 1770:
Kelebihan
Kekurangan
Jadilah Warga Negara yang Baik
Warga negara yang baik adalah yang taat pajak.
Apalagi sekarang pelaporan pajak lebih mudah dengan aplikasi online, tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan pajak Anda setiap tahunnya.
Apakah masih ada yang belum Anda mengerti soal e-Filing dan SPT 1770? Silakan tinggalkan pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah.
Jika artikel ini berguna bagi Anda, bagikan artikel ini kepada rekan dan kolega Anda. Terima kasih!
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News