TNI AU Serahkan Pengelolaan Bandara Halim ke Anak Usaha Lion Group, Kemenhub Angkat Bicara

loading…

Angkasa Pura II dipastikan akan keluar dari pengelola Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTAPT Angkasa Pura II (AP II) dipastikan akan keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma , Jakarta Timur. Operasional bandara itu selanjutnya akan dikelola oleh PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS). PT ATS sendiri adalah anak usaha dari Lion Air Group yang dimiliki pengusaha Rusdi Kirana.

Keputusan tersebut berdasarkan rapat pada 20 Juli 2022 antara TNI AU, PT AP II, dan PT ATS yang sepakat melaksanakan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di bandara Halim Perdanakusuma. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut berkomentar terkait hal itu.

Baca Juga: 4 Bandara di Jabodetabek, Nomor Terakhir Sudah Mendunia

Pihak Kemenhub menyerahkan sepenuhnya kepada TNI AU, pasalnya lahan tersebut di milik TNI AU. “Silakan tanya ke pihak TNI, karena itu lahan milik TNI AU,” kata Adita kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (22/7/2022).

Menurut dia sampai saat ini secara regulasi Bandara Halim masih di bawah Angkasa Pura II sebelum ada keputusan resmi. Pihak Kemenhub masih menunggu hasil koordinasi antara AP II, stakeholders terkait dengan TNI AU.

“Hingga saat ini secara regulasi Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Halim masih Angkasa Pura II. Kami masih menunggu hasil koordinasi yang dilakukan AP II bersama stakeholders terkait khususnya dengan pihak TNI AU sebagai pemilik lahan,” ungkapnya.

Sebagai informasi keputusan alih kelola berdasarkan persetujuan rapat pada 20 Juli 2022 antara TNI AU, PT AP II, dan PT ATS yang sepakat melaksanakan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di bandara Halim Perdanakusuma. Serah terima tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527 / PK/Pdt/2015.

Baca Juga: Santun Hormati Wanita, Prabowo Layani Ibu-ibu Selfie dari Bandara Halim hingga Jakabaring

Berdasarkan putusan tersebut, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan penguasaan lahan seluas 21 Ha atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS. sesuai putusan MA, selanjutnya TNI AU akan menyerahkan aset seluas 21 hektare kepada PT. ATS sebagai pihak yang dimandatkan sesuai putusan MA.

(nng)

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News