Merdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, hingga awal Juli 2022, Indonesia juga tercatat memiliki sekitar 236 ribu unit koperasi. Dengan jumlah anggota sekitar 26,96 juta orang, koperasi miliki volume usaha yang mencapai Rp 163,45 triliun.

Dia menjelaskan, dalam RPJMN 2020-2024 juga telah mengamanatkan pengembangan koperasi, terutama pada kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Pada tahun 2019 lalu, koperasi telah berkontribusi terhadap 5,1 persen PDB Indonesia. Ini akan terus didorong agar mampu memberikan kontribusi sebesar 5,5 persen PDB pada 2024.

“Jumlah dan kontribusi yang diberikan koperasi perlu untuk terus kita dorong dan dioptimalkan lebih jauh lagi agar mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” kata Airlangga dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-75 dan Pembukaan Pekan Raya Kendal di Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal, Sabtu (23/7).

Sebagai upaya untuk mengembangkan koperasi, Pemerintah terus mendorong terwujudnya konglomerasi ekonomi Indonesia melalui koperasi. Koperasi didorong untuk memiliki peningkatan jumlah anggota yang signifikan dan mengalami peningkatan aset serta mampu berpartisipasi aktif selama pandemi.

Pemerintah juga telah memberikan insentif kepada koperasi dengan program penyaluran dana bergulir Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Lembaga LPDB-KUMKM di tahun 2020 sebesar Rp1,29 triliun dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 84 mitra koperasi. Total UMKM yang terbantu mencapai sekitar 118 ribu pelaku usaha, baik dengan skema konvensional maupun syariah.

Pemerintah juga menyiapkan beberapa kebijakan untuk mendorong transformasi koperasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang telah memberikan berbagai kemudahan bagi Koperasi.

Selain itu, transformasi koperasi juga dilakukan melalui program modernisasi koperasi, penguatan pengawasan koperasi, pembiayaan penjaminan koperasi, dan pengembangan SDM perkoperasian. Pemberdayaan koperasi juga dilakukan melalui program Korporasi Petani dan Nelayan (KPN) sebagai off taker sekaligus badan usaha yang melakukan kegiatan off farm.

Berbagai kebijakan Pemerintah dalam mentransformasi koperasi diharapkan dapat menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi nasional, terutama para generasi milenial pemuda-pemuda Indonesia.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com [azz]

Baca juga:
Petani Kopi Bantaeng: Sejahtera sambil Menjaga Hutan dan Pertanian Berkelanjutan
Menkop Teten: Harga Jual Minyak Makan Merah Lebih Murah
Pemerintah akan Bangun Pabrik Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi
Peran Koperasi di Balik Perkembangan UMKM Denpasar
Koperasi Khusus Disabilitas Jadi Langkah Wujudkan Ekonomi Inklusif
Tangani 8 Koperasi Bermasalah, Menkop Teten Usul Revisi UU Perkoperasian


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News