6 Fakta Tunjangan PNS, Tukin ASN Pusat Bisa Cair hingga Ratusan Juta

loading…

Cek fakta soal gaji dan tunjangan PNS. FOTO/ANTARA

JAKARTA – Enam tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta besarannya. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan. Adapun menjadi PNS merupakan impian bagi kebanyakan orang. Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.

Lantas, apa saja enam tunjangan PNS beserta besarannya? Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (24/7/2022), berikut enam tunjangan PNS beserta besarannya:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Baca Juga: Membandingkan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Lebih Besar Mana?

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak bagi PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang. Syarat mendapatkan tunjangan anak, yaitu berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News