Jakarta, IDN Times – Sebanyak 7.231.219 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN telah menerima pencairan gaji ke-13 yang disalurkan sejak 1 Juli 2022.

Aparatur negara pusat, termasuk TNI dan Polri di dalamnya yang menerima gaji ke-13 berjumlah 1.855.793 pegawai. Sedang aparatur negara daerah berjumlah 2.221.098 pegawai. Kemudian ada pensiunan ASN berjumlah 3.154.328 orang.

Baca Juga: Jokowi dan Ma’ruf Amin Terima Gaji ke-13, Berapa Besarannya?

1. Rincian gaji ke-13 yang sudah dibayarkan

Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Tri Budhianto, menyampaikan perkembangan pembayaran gaji ke-13 per 8 Juli 2022 hingga pukul 17.00 WIB, yakni sebagai berikut:

ASN Pusat
Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pusat sebesar  Rp9,880 triliun untuk 1.855.793 pegawai

ASN Pemda
Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pemda sebesar Rp10,121 triliun untuk 2.221.098 pegawai

“Jumlah pemda yg telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 368 dari 542 pemda,” ujar Tri kepada IDN TimesSabtu (9/7/2022).

Pensiunan ASN
Pembayaran pensiunan sebesar Rp8,713 T untuk 3.154.328 pensiunan

Baca Juga: Guru Non-ASN Lolos Seleksi 2021 Diprioritaskan Seleksi ASN PPPK 2022

2. Total gaji ke-13 yang dialokasikan Rp35,5 triliun

Lanjutkan membaca artikel di bawah

pilihan Editor

7,2 Juta ASN Sudah Terima Gaji ke-13, Kamu Termasuk?Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan gaji ke-13 disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk ASN di kementerian/lembaga pusat, ASN TNI dan Polri.

“Berapa jumlah anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini yang dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN kita tahun 2022? yaitu untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, total gaji ke-13 ini adalah Rp11,5 triliun untuk seluruh ASN Pusat, TNI dan Polri,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022).

Sedangkan untuk ASN daerah, anggarannya adalah sekitar Rp15 triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing

“Anggaran untuk gaji ke-13 juga berasal dari pos bendahara umum negara atau BUN sebesar Rp9 triliun untuk para pensiunan,” sambungnya.

3. Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN

7,2 Juta ASN Sudah Terima Gaji ke-13, Kamu Termasuk?Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan jangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani menjelaskan pada 2022 ini situasi dan penanganan pandemik COVID-19 semakin membaik, dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.

Oleh karenanya kebijakan pemberian gaji ke-13 pun menyesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Juli, Jumlahnya Segini


Artikel ini bersumber dari www.idntimes.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News