customer.co.id – Bagaimana jadinya jika tidak bisa bayar cicilan KPR? Hal ini memang sudah sangat umum terjadi, mengingat peningkatan harga rumah dan UMR tidak sepadan.

Lalu, apa tindakan selanjutnya jika hal ini terjadi? Simak pembahasannya berikut ini:

Rubrik Finansialku

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Dengan semakin sulitnya kondisi perekonomian di Indonesia, kini mayoritas masyarakat mengandalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk memiliki rumah yang diidam-idamkan.

KPR menjadi alternatif solusi yang sangat digemari dalam memperoleh rumah idaman karena berbagai keuntungannya.

Adapun beberapa keuntungan utama menggunakan fasilitas kredit rumah (KPR) adalah:

    Kebutuhan dana tunai yang besar teratasi karena peminjam hanya perlu menyediakan uang muka saja dan tidak perlu menyiapkan dana dalam jumlah besar.

    Adanya keringanan besar angsuran karena ekspektasi peningkatan penghasilan terutama karena KPR umumnya berlangsung dalam jangka panjang.

[Baca Juga: Konsultasi: Ingin Membeli Rumah dengan KPR Sekaligus Membuat Bisnis, Apakah Mungkin?]

Sayangnya, masih banyak yang salah dalam pengaturan keuangannya, sehingga tidak sanggup membayar cicilan KPR. Beberapa penyebab gagal bayar ini adalah:

    Kenaikan suku bunga yang tidak terduga

    Adanya musibah keuangan

    Gagal mengatur keuangan dengan baik

    Adanya permasalahan dalam inflasi, dan masih banyak lagi.

Apapun penyebabnya, gagal bayar ini sangatlah berbahaya. Mengapa?

Karena selain bisa kehilangan rumah yang sedang dicicil, Anda juga bisa masuk blacklist dan sulit mengajukan kredit ke depannya.

Lalu apa yang perlu dilakukan saat tidak bisa bayar cicilan KPR? Finansialku sudah merangkumnya dengan padat sebagai berikut:

Peringatan dan Penyitaan jika Tidak Bisa Bayar Cicilan KPR

Apa ketakutan terbesar Anda saat gagal bayar cicilan KPR?

Tentunya sebagian besar khawatir rumahnya disita oleh pihak yang berwenang, baik bank maupun lembaga keuangan terkait.

Namun sebenarnya prosedur gagal bayar sudah diatur dalam perjanjian kredit yang telah disepakati kedua belah pihak, termasuk sanksi dan kerugian dari kelalaian membayar cicilan KPR.

[Baca Juga: Kredit Rumah: Kalkulator KPR, Contoh Produk dan Cara Cepat Lunasi KPR]

Memang betul penyitaan dapat terjadi saat Anda tidak bisa bayar cicilan KPR, namun sebelum hal itu terjadi, ada upaya yang akan dilakukan bank atau lembaga keuangan sebagai peringatan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan, di mana sebelum melakukan penyitaan, pihak bank wajib menyampaikan peringatan terlebih dulu.

Adapun beberapa peringatan awal sebelum dilakukannya proses penyitaan adalah sebagai berikut:

#1 Diberlakukannya Denda

Apabila Anda belum membayar tagihan setelah lewat jatuh temponya, maka pertama-tama Anda akan dianggap telat bayar.

Sanksi bagi kasus telat bayar biasanya berupa denda yang akan diberlakukan pada tagihan Anda.

Umumnya, denda ini cukup besar, bahkan hingga 0,5% per hari yang dihitung dari besarnya cicilan bulanan.

#2 Dilayangkannya Surat Teguran

Langkah kedua yang biasa dilakukan bank untuk mengingatkan bahwa Anda telat bayar adalah dengan mengirimkan surat teguran.

Surat teguran tersebut berisi pernyataan agar debitur segera melunasi cicilan KPR ditambah dengan denda yang berlaku.

Surat teguran pertama dikirim setelah terjadi keterlambatan pembayaran cicilan selama satu bulan dengan tenggat waktu hingga tiga minggu sejak surat tersebut diterbitkan.

Apabila surat teguran belum menerima tanggapan baik dari debitur (alias melunasi kewajibannya) setelah lewat tenggat waktu, maka pihak bank akan mengirimkan surat peringatan kedua dengan tenggat waktu yang sama.

Apabila masih tidak ada tanggapan dari pihak debitur setelah surat peringatan kedua dilayangkan, maka surat peringatan ketiga dikirimkan.

#3 Penyitaan atau Tindakan Lanjutan

Cara ketiga ini merupakan langkah akhir yang akan ditempuh apabila ketiga surat teguran diabaikan oleh pihak debitur.

Namun, umumnya bank akan melakukan proses negosiasi dengan beberapa alternatif solusi sebagai berikut ini:

    Negosiasi untuk penjadwalan ulang,

    Menawarkan over-credit pada debitur baru,

    Menyita rumah untuk kemudian dilelang.

[Baca Juga: Jika Punya Uang Lebih: Mempercepat Pelunasan KPR atau Melakukan Investasi?]

Proses penyitaan inilah yang benar-benar harus dihindari, karena selain kehilangan rumah, kemungkinan besar Anda tidak akan bisa menarik uang yang telah disetor selama ini.

Artinya, Anda kehilangan rumah dan uang yang telah Anda bayarkan selama ini. Bahaya sekali bukan?

Apabila Anda memperoleh alternatif untuk over-credit pun, sebagai debitur Anda hanya akan mendapatkan sebagian uang karena pemotongan denda serta berbagai biaya lainnya.

Hal ini merupakan sebuah kompensasi karena Anda sebagai debitur dianggap telah gagal memenuhi janji terhadap perjanjian kredit.

Yang Harus Dilakukan Jika Tidak Bisa Bayar Cicilan KPR

Melihat betapa buruknya dampak dari gagal bayar cicilan KPR, tentunya Anda ingin menghindarinya sebisa mungkin bukan?

Namun apabila Anda terlanjur mengalaminya, maka Anda bisa mengupayakan beberapa hal untuk menghindari rumah disita oleh pihak bank.

Ingat, hal ini perlu dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi pihak bank sebelum surat teguran dilayangkan.

[Baca Juga: Langkah Yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan KPR dan Peminjaman Renovasi di BPJS Ketenagakerjaan, Agar Lolos Verifikasi]

Di sini Anda kemudian akan menegosiasikan sanksi dengan cara menjelaskan kondisi keuangan dan masalah yang menyebabkan keterlambatan bayar cicilan KPR tersebut.

Anda bisa mengajukan permohonan keringanan denda atau menawarkan untuk menjual sendiri rumah sebelum proses penyitaan dilakukan. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan 3 cara berikut:

#1 Rescheduling

Rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran adalah alternatif cara paling mudah dalam menyelesaikan kasus telat bayar.

Di sini Anda meminta persetujuan pihak bank untuk mengatur kembali jadwal pembayaran cicilan KPR sesuai dengan kemampuan bayar Anda.

Proses rescheduling umumnya meliputi perpanjangan tenor dan masa tenggang pembayaran cicilan.

#2 Reconditioning

Pilihan kedua yang bisa Anda tempuh adalah reconditioning atau penetapan syarat ulang.

Di sini hukuman diperingan dengan memungkinkan Anda untuk mengatur kembali suku bunga dan jadwal pembayaran. Reconditioning juga memungkinkan Anda untuk memperoleh keringanan bunga.

#3 Restructuring

Opsi terakhir adalah restructuring atau penataan ulang kredit. Di sini beberapa hal akan diatur kembali, misalnya pokok kredit, besaran suku bunga dan tunggakan bunga.

Atasi Gagal Bayar Cicilan KPR Dengan Bijak

Secara singkat, saat Anda merencanakan untuk membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas kredit rumah atau KPR, maka Anda perlu merencanakan keuangan dengan baik agar tidak perlu mengalami konsekuensi gagal bayar.

Namun, apabila hal tersebut memang terjadi, maka jangan panik dan selesaikan dengan mengaplikasikan beberapa tips di atas.

KPR merupakan perjanjian jangka panjang yang membutuhkan komitmen 100% dari pihak bank dan juga Anda sendiri. Teliti dalam prosesnya agar Anda tidak perlu mengalami penyitaan.

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai bagaimana jika tidak bisa bayar cicilan KPR lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Admin. Terlambat Bayar KPR? Bagaimana Kalau Tidak Mampu Bayar Lagi? Simulasikredit.com – https://goo.gl/5PUJKW

Sumber Gambar:

    Pasangan – https://goo.gl/WZci9G

    KPR – https://goo.gl/Q3kpCQ

    Rumah sitaan – https://goo.gl/WqEqGs

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News