customer.co.id – Apakah Anda mengetahui cara perhitungan pajak bagi pegawai tidak tetap sesuai PPh Pasal 21? Finansialku akan membahasnya di artikel ini. Yuk simak informasinya!
Rubrik Finansialku
Pengertian Pegawai Tidak Tetap
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pegawai tidak tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan apabila ia bekerja.
Besar penghasilannya dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, dan penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
[Baca Juga: Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus]
Karena pegawai tidak tetap juga memiliki penghasilan, maka ia digolongkan sebagai Wajib Pajak.
Dengan menyandang status Wajib Pajak, artinya pegawai tidak tetap diharuskan untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.
Tentunya perhitungan pajak pegawai tidak tetap berbeda dengan perhitungan pajak pegawai tetap.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan belum melebihi Rp4.500.000, maka berlaku ketentuan berikut ini:
Penghitungan Pajak Penghasilan Berdasarkan PPh Pasal 21
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102 PMK.010 Tahun 2016, yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan adalah:
Penghasilan bruto tersebut jumlahnya tidak melebihi Rp4.500.000 sebulan atau
Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
Mari bahas sedikit mengenai perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap:
Kasus #1
Naryo adalah seorang pegawai tidak tetap yang bekerja di salah satu pabrik.
Dia bekerja untuk pabrik tersebut selama 15 hari dan menerima upah harian sebesar Rp175.000 per hari.
Bagaimana perhitungan PPh 21 Naryo?
Kesimpulan:
Perhitungan di atas menerangkan bahwa tidak adanya PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan oleh Naryo.
[Baca Juga: PPh 25 Badan (Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan): Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya]
Kasus #2
Bahar bekerja sebagai tenaga lepas di suatu perusahaan.
Pada bulan Agustus 2017 dia hanya bekerja untuk 22 hari dan mendapatkan gaji sebesar Rp225.000 per hari.
Mari hitung besarnya PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Bahar sebagai pegawai tidak tetap.
Kesimpulan:
PPh 21 terhutang yang harus dibayarkan Bahar pada bulan Agustus 2017 adalah sebesar Rp82.500.
Memahami Perhitungan Pajak PPh Pasal 21
Pahami perhitungan pajak PPh Pasal 21 dan jadilah warga Negara Indonesia yang taat pajak agar tercapainya kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apakah Anda sudah mengerti cara menghitung pajak penghasilan sesuai PPh Pasal 21? Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan ajukan pertanyaan atau hubungi kami pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News