customer.co.id – Ada kalanya kamu terpaksa tidak bekerja karena alasan tertentu. Lalu, bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen tersebut?

Pasalnya, negara memang telah mengatur ketentuan terkait potong gaji. Baik perusahaan maupun karyawan wajib memahami aturan ini.

Jika tidak, hakmu sebagai pekerja bisa dilanggar, lho.

Nah, dalam artikel ini, Glints telah menyiapkan rangkuman informasi tentang aturannya untukmu.

Ada pula cara dan contoh menghitungnya agar kamu lebih paham. Yuk, simak!

Aturan Pemotongan Gaji karena Absen

© Balisavvy.com

Dalam dunia karier, absen diartikan sebagai tidak hadirnya karyawan karena suatu alasan tertentu.

Alasannya bisa bermacam-macam, mulai dari sakit, haid, menikah, hingga anggota keluarga meninggal.

Lantas, jika tidak hadir, apakah karyawan tetap berhak menerima gaji? Atau, apakah perusahaan berhak memotong gaji karyawan?

Pada dasarnya, negara tidak melarang perusahaan untuk tidak membayar upah pekerja jika sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti ditulis Hukum Online.

Dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, tertulis bahwa karyawan tidak dibayar jika tidak bekerja. Hal ini disebut juga dengan asas ‘no work no pay’.

Namun, peraturan tersebut juga mewajibkan pengusaha untuk tetap membayar upah karyawan dengan alasan tertentu.

Alasan-alasan yang dimaksud yaitu:

    sakit hingga tidak dapat melakukan pekerjaan

    sakit pada hari pertama dan kedua masa haid hingga tidak dapat melakukan pekerjaan

    menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak, istri melahirkan atau keguguran kandungan

    suami, istri, anak, menantu, orang tua, mertua, atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia

    sedang menjalankan kewajiban terhadap negara

    menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

    pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha

    menjalani hak istirahat

    melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha

    melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

Jadi, jika kamu absen kerja karena alasan-alasan di atas, gajimu tidak akan dipotong oleh perusahaan.

Namun, jika absen karena alasan lainnya, kamu tidak akan menerima gaji pada hari tersebut.

Lalu, bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen? Simak rinciannya di bawah ini.

Cara Menghitung Pemotongan Gaji karena Absen

© Freepik.com

Tidak ada peraturan negara yang menjelaskan cara menghitung pemotongan gaji karena absen. Namun, kejadian ini bisa disamakan dengan konsep gaji prorate atau prorata.

Konsep tersebut menjelaskan bahwa gaji dibayarkan secara proporsional, yakni sesuai dengan waktu kerja yang telah dijalani.

Sebagai contoh, kamu bekerja selama 15 hari dalam sebulan. Sisanya, kamu absen atau mengambil cuti.

Maka, kamu hanya akan menerima upah sesuai waktu kerjamu, yaitu 15 hari.

Lantas, sebenarnya bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen?

Ada rumus sederhana yang bisa kamu gunakan, yakni sebagai berikut.

Gaji = (jumlah hari kerja aktual/jumlah hari kalender) x upah sebulan

Keterangan:

    jumlah hari kerja aktual = total hari masuk kerja karyawan dalam sebulan

    jumlah hari kalender = total hari masuk kerja perusahaan dalam sebulan

    upah sebulan = upah yang berhak diterima karyawan dalam sebulan

Contoh Penghitungan

© Freepik.com

Kini, coba praktikkan cara menghitung pemotongan gaji karena absen dalam contoh berikut ini.

Betty adalah karyawan perusahaan Z dengan gaji Rp5 juta/bulan.

Pada Januari 2021, Betty terpaksa absen kerja selama dua hari. Sementara itu, ada total 20 hari kerja pada bulan tersebut.

Berarti, penghitungannya adalah sebagai berikut:

    jumlah hari kerja aktual = 20-2 (absen) = 18 hari

    Jumlah hari kalender = 20 hari

    Upah sebulan = Rp5 juta

Gaji = (18/20) x Rp5 juta = Rp4,5 juta

Jadi, Betty berhak menerima upah sebesar Rp4,5 juta pada Januari 2021.

Itulah cara menghitung pemotongan gaji karena absen kerja. Jadi, sekarang kamu bisa lebih perhatian pada hakmu.

Selain gaji, ada banyak hak pekerja lainnya yang patut kamu perhatikan, lho. Tenang saja, kamu bisa belajar dan mendiskusikannya di Glints Komunitas.

Dalam forum tanya jawab tersebut, kamu akan bertemu sesama profesional dan bahkan pakar di bidangnya untuk menjawab pertanyaanmu.

Yuk, cek kanal Office Life untuk mulai berdiskusi!

Sumber

    Pemotongan Gaji

    Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News