KOMPAS.com – Bagi warga DKI Jakarta, tentunya sudah tak asing lagi dengan keberadaan petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum).

Nama lain dari petugas PPSU adalah pasukan oranye karena seragam yang dikenakan kebanyakan berwarna oranye. Para petugas kebersihan ini masuk dalam golongan pekerja harian lepas (PHL).

PPSU adalah petugas prasarana dan sarana umum di tingkat keluaran di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jumlah PPSU di setiap kelurahan berkisar 40 sampai 70 petugas.

Karena di bawah kelurahan, maka pos anggaran untuk menggaji petugas PPSU ini masuk dalam kegiatan setiap kelurahan.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?

Meski sejatinya memiliki banyak tugas, namun yang paling mencolok biasanya terkait kebersihan seperti menyapu jalanan hingga mengelola sampah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan PP Gubernur Nomor 169 Tahun 2015, PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan menggangu kepentingan publik/ masyarakat dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/asset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.

Sederhananya, tugas PPSU adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan dan tugas-tugas yang berkaitan dengan sarana dan prasarana umum di tingkat kelurahan.

Gaji petugas PPSU disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP). Di mana UMP DKI Jakarta terbaru tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 4,64 juta per bulan.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terima Gaji Besar, Berapa Total Per Bulan?

Selain gaji bulanan, petugas orange juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) yang besarannya sama dengan UMP DKI Jakarta.

Selain gaji plus THR, petugas PPSU juga mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi BPJS Kesehatan.

Bagi petugas PPSU dengan tugas khusus seperti operator alat berat, juga mendapatkan tambahan yang besarannya disesuaikan dengan koofisien risiko pekerjannya.

Seperti PPSU yang jadi petugas opertator alat berat di TPA Bantar Gebang akan mendapatkan tambahan penghasilan berkisar Rp 1,2 juta per bulan.

Baca juga: Intip Gaji Jenderal Polisi dan Segudang Tunjangannya

Selain pasukan orange, warga DKI juga mengenal pasukan biru yang bertugas mengurusi saluran air di bawah Dinas Sumber Daya Air, pasukan hijau di bawah Dinas Lingkungan Hidup, dan pasukan putih yang dipekerjakan oleh Dinas Perindustrian dan Energi.

Dapatkan update berita unggulan dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini bersumber dari money.kompas.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News