Merdeka.com – Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat disebut berlutut saat bertemu dengan Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah Kiai Muchtar Mu’ti yang merupakan ayah MSAT, DPO kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Hal itu dilakukan lantaran hendak menangkap sang anak alias MSAT.

Video Kapolres sedang berlutut itu pun beredar luas di jejaring media sosial aplikasi whatsapp (WA). Video tersebut beredar setelah polisi gagal melakukan penangkapan terhadap MSAT, Minggu (3/7).

Dalam rekaman video berdurasi 1,55 detik itu, Kiai Muchtar tampak mengenakan baju putih dengan sorban warna coklat melingkar di lehernya dan didampingi istrinya, Shofwatul Ummah. Sementara Nurhidayat tampak berlutut di samping kiai dengan pakaian seragam lengkap memakai peci hitam. Dalam pertemuan di teras rumah Kiai Muchtar di Ploso Jombang itu, terlihat ratusan jemaah yang duduk turut menyaksikan.

Dalam video, Kiai Muchtar menyampaikan agar polisi tidak lagi melanjutkan kasus sang anak. Dia juga meminta agar polisi tidak menangkap anaknya, MSAT, yang saat ini kasusnya sudah dinyatakan P-21 alias berkas lengkap oleh Kejaksaan.

Dia menyebut kasus yang tengah membelit putranya itu merupakan fitnah. Kasus itu bukan kasus pidana biasa karena kasus itu disebutnya sebagai kasus keluarga.

“Bismillahirrahmanirrahim, Allahu akbar, demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini, masalah keluarga ini,” katanya dalam rekaman video tersebut.

“Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini,” kata sang kiai melanjutkan.

Kiai tersebut menegaskan bahwa tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada putranya merupakan fitnah belaka. “Semuanya itu adalah fitnah. Allahu Akbar, cukup itu saja,” tandas Kiai Muchtar.

Kasi humas Polres Jombang, Iptu Qoyyum Mahmudi tidak membantah adanya video yang beredar luas melalui pesan berantai tersebut. Namun, ia menyebut, Nurhidayat tidak bersedia diwawancarai.

“Yang video pernyataan mbah kiai itu, ya itu kan sudah beredar di wartawan, ya tapi jawabannya bapak (Kapolres) tidak berkenan. Jadi ya enggak bisa, mungkin langsung konfirmasi ke sana, ke Polda (Jatim). Ya yang jelas bapak saat ini tidak mau diwawancara,” kata Qoyyum melalui telepon.

Diketahui, pada Januari 2022 lalu, Polda Jatim juga datang ke Pondok Shidiqiyyah hendak menangkap MSAT namun diadang oleh ratusan jemaah. Polisi kala itu beralasan mengantarkan surat panggilan tersangka MSAT.

Diketahui, MSAT merupakan putra seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG Oktober 2019 lalu.

Korban merupakan salah satu santriwati. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Kasus itu kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi belum bisa menahan MSAT. Upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

Setelah itu, MSAT menggugat Kapolda Jatim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim pengadilan negeri Surabaya. MSAT lalu mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat saat itu. Namun upaya praperadilan kedua itu kembali ditolak oleh hakim PN Jombang.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News