customer.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi instruksi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menggunakan kendaraan listrik.

Hal ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar buka suara. Luhut mengatakan konversi listrik untuk mobil dinas sudah dimulai bertahap.

“Konversi kendaraan listrik untuk mobil dinas sekarang sudah mulai, bertahap,” katanya di Sarinah, Selasa (27/9/2022).

Luhut mengatakan, dirinya memang belum menggunakan kendaraan listrik secara reguler. Namun, ia meyakini dalam waktu dekat ia akan menggunakan kendaraan listrik untuk mobil dinasnya.

“Saya masih pakai jeep saya yang pribadi, Tapi sebentar lagi ya pakai EV. Pemerintah pusat saya kira sudah mulai bertahap,” katanya menambahkan.

Namun, Luhut mengatakan ada masalah terkait mobil listrik. Masalah itu terletak pada produksi chip mobil listrik yang semakin susah. Hal ini terkait dengan konflik yang terjadi di dunia.

“Karena sekarang ada masalah. Masalahnya itu chip bikin mobil listrik itu susah, karena ada pertikaian. Chip yang dibutuhkan buat bangun mobil itu kekurangan,” imbuhnya.

Luhut mengungkap permintaan mobil listrik cukup tinggi. Bahkan untuk mobil listrik Hyundai, dibutuhkan waktu antre hingga satu setengah tahun.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News