customer.co.id – Bantuan subsidi upah ( BSU ) Rp600 ribu bagi para pekerja masih akan disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU hingga tahap 3 kepada 7.077.550 orang penerima atau 48,34 persen dari total target.

Berdasarkan keterangan Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa BSU tahap 4 akan disalurkan oleh pihaknya pada pekan depan.

“Biasanya Senin atau Selasa pekan depan sudah cair ke masing-masing rekening para penerima,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Tentunya, penyaluran BSU tahap 4 tersebut akan dilakukan usai pihak Kemnaker melakukan verifikasi dan validasi data. Sebagai informasi, hingga saat ini, Kemnaker telah menerima data tambahan sebanyak 1,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dipadankan.

“Kami harus padankan apakah calon penerima ini sudah menerima bantuan yang lain atau TNI Polri dan PNS. Memang bertahap, kalau memang memenuhi persyaratan pasti akan masuk ke rekening masing-masing penerima BSU ,” ujarnya.

Keterangan tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi. Ia menjelaskan bahwa sebanyak 1,2 juta pekerja akan menerima BSU tahap 4 pada pekan pertama Oktober 2022 ini.

“Mudah-mudahan, Insya Allah di awal minggu depan, Senin (3 Oktober), tahap empat cair,” ucapnya.

“Kami kemarin (Kamis (29, September) telah menerima data BSU tahap keempat, kami padankan. Jumlah tersebut berkurang, kalau nggak salah dari 1,5 juta, sekitar 1,2 juta sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan,” tuturnya, melanjutkan penjelasan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui status penerimaan BSU tahap 4? Para pekerja bisa mengikuti langkah mudahnya berikut ini untuk melihat status penerimaan.

1. Buka situs https://kemnaker.go.id ,

2. Jika belum memiliki akun, maka tekan kolom “Daftar”,

3. Selanjutnya, lengkapi data dan isi kolom yang tertera,

4. Jika telah memiliki akun, maka bisa langsung masuk atau login ke dalam akun tersebut,

5. Isi profil dan data diri,

6. Cek notifikasi pemberitahuan, apakah berhak menerima BSU atau tidak.

Selain melalui situs resmi Kemnaker, para pekerja juga dapat mengeceknya melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id// dengan mengikuti sejumlah langkah berikut ini,

1. Lengkapi dan isi data diri pada kolom yang tersedia,

2. Beberapa identitas diri yang harus dicantumkan, di antaranya adalah nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon dan alamat email,

3. Lalu klik “Lanjutkan”,

4. Setelah itu, akan muncul status penerimaan BSU bagi pekerja, apakah mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News