customer.co.id – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 saat ini sudah memasuki pencairan tahap kelima. Pencarian BSU 2022 tahap 5 mulai dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) Senin, 10 Oktober 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan penyaluran BSU 2022 dicairkan secara bertahap dengan tujuan agar bantalan sosial tersebut tepat sasaran.

Untuk memudahkan penyaluran BSU 2022 , dilakukan melalui Himpunan Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan PT Pos Indonesia.

Sementara PT Pos Indonesia menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja yang berada di daerah terpencil dan yang belum memiliki rekening di bank Himbara.

Sementara itu, bagi pekerja yang belum menerima BSU 2022 , bisa cek nama penerima tahap 5 di link yang berikut ini.

Link 1

Link 2

Sebelum mengakses dua link tersebut, Anda dapat menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dahulu sebelum cek nama penerima BSU tahap 5 .

Berikut langkah cara cek nama penerima BSU tahap 5 lewat situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker .

1. Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

– Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

– Pilih bagian Cek Calon Penerima BSU

– Masukkan NIK KTP

– Isi nama lengkap sesuai KTP

– Masukkan nama ibu kandung

– Masukkan nomor HP dan email aktif

– Pastikan kembali nomor HP dan email Anda benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU 2022

– Klik ‘Lanjutkan’

– Setelah itu, akan muncul pemberitahuan lolos verifikasi atau tidak sebagai calon penerima BSU 2022 .

2. Situs bsu.kemnaker.go.id

– Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id

– Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu

– Klik ‘Daftar Akun’

– Lengkapi pendaftaran akun

– Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel

– Login atau masuk kembali dengan akun yang telah terverifikasi

– Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

– Cek notifikasi atau pemberitahuan

Jika Anda terpilih sebagai penerima BSU 2022 tahap 5, maka akan muncul beberapa status notifikasi. Notifikasi tersebut akan menunjukkan status pekerja sebagai penerima BSU 2022 tahap 5 Rp600.000.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News