customer.co.id – Merek dagang menjadi sesuatu yang penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dipakai sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara produk yang dibuat oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Secara legal, merek dagang menjadi alat bukti kepemilikan yang sah di Indonesia jika telah terdaftar dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Merek yang terdaftar di DJKI Kemenkumham memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan. Masa berlaku ini bisa diperpanjang secara online oleh pemiliknya.

Dilansir dari laman resmi DJKI, perpanjangan jangka waktu perlindungan merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang telah memperoleh sertifikat merek untuk memperpanjang waktu perlindungan merek tersebut selama 10 tahun lagi.

Syarat perpanjangan jangka waktu merek dagang

Pengajuan perpanjangan masa berlaku perlindungan merek dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum amsa perlindungan merek habis.

Dalam hal ini, dibutuhkan sejumlah syarat yang perlu disiapkan seperti:

  • Etiket atau label merek
  • Sertifikat merek
  • Surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultas)
  • Surat pernyataan penggunaan merek sesuai format
  • Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang atau jasa (untuk multi kelas)
  • Surat asli rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas

Cara memperpanjang merek dagang

1. Pesan kode billing

Pemesanan kode billing dilakukan melalui laman dengan tata cara berikut:

  • Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
  • Pilih ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’
  • Pilih sisa jangka waktu pelindungan Merek anda
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

2. Login ke laman

Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat login menggunakan akun merek ke laman . Perpanjangan merek dagang dilakukan dengan cara berikut:

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  • Masukkan Data Pemohon, termasuk jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)
  • Klik ‘Tambah’ dan lampirkan dokumen persyaratan
  • Lakukan pengecekan kembali dan pastikan seluruh data sudah benar
  • Berikan catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’.

Biaya perpanjang merek dagang

Perpanjangan masa berlaku perlindungan merek dagang dikenai biaya sesuai kategori dan waktu pengajuannya.

Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, untuk umum dikenai biaya sebesar Rp 2.250.000 per kelas dan Rp 1.000.000 per kelas bagi UMKM.

Sementara itu, pengajuan perpanjangan merek dagang dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, bagi umum dikenai biaya Rp 4.500.000 per kelas dan UMKM sebesar Rp 2.000.000 per kelas.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News