Merdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menuntut empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, dua tahun penjara. Empat terdakwa itu dianggap lalai dalam tugas sebagai petugas lapas Kelas I Tangerang, hingga menyebabkan 49 narapidana meninggal dunia.

“Tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP. Jadi keempatnya dituntut 2 tahun dengan segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Oktaviandi Samsurizal, di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (2/8).

Oktaviandi, dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan kalau empat orang terdakwa kasus kebakaran blok C, Lapas Kelas I Tangerang, dianggap lalai atas tugas dan jabatan hingga menyebabkan kebakaran hebat yang menewaskan 49 orang narapidana di Lapas tersebut.

Selanjutnya, kata jaksa, empat orang terdakwa yang merupakan bekas petugas lapas Kelas I Tangerang, terbukti lalai dan alpa hingga menyebabkan hilangnya 49 nyawa para penghuni tahanan di Blok C, Lapas tersebut.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata, menegaskan bahwa, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap masing-masing terdakwa.

“Iya nanti pada 23 Agustus 2022 kita lakukan pembelaan. Kalau dokumen mungkin sudah ada perdamaian dengan 49 pihak keluarga yang meninggal. Itu (tuntutan) hak jaksa juga untuk tuntutan. Nanti kita juga punya hak membela klien,” kata Herman.

Tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca juga:
Tak Pernah Gelar Simulasi, Eks Kalapas Utamakan SOP saat Lapas Tangerang Kebakaran
Kalapas Minta Dua Polisi Jaga Pos Pintu Utama dan Timur saat Lapas Tangerang Terbakar
Berkas dan Tersangka Dilimpahkan, Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Segera Disidang
Sidang Perdana Kebakaran Lapas Tangerang Digelar Pekan Depan
Mertua Ketua Hakim Meninggal, Sidang Perdana Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda
Mantan Kalapas & 4 Pejabat Jadi Saksi Sidang Kebakaran Lapas Tangerang
Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Empat Sipir Didakwa Pasal Kelalaian dan Kealpaan


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News