POS-KUPANG.COM – Mulai bulan Agustus 2022, gaji PNS Naik . Hal tersebut tentu menjadi Kabar Gembira untuk PNS. Tak hanya gaji PNS Naik, tunjangan para abdi negara juga naik. Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS per Agustus 2022 setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui usulan kenaikan Gaji PNS 5 Persen.

Kenaikan Gaji PNS per Agustus 2022 selain adanya kenaikan pada komponen gaji pokok juga kenaikan tunjangan kinerja ( Tukin ).

Ada beberapa alasan mengapa gaji PNS Naik sebesar 5 Persen per Agutus 2022.

Seperti dilansir dari Indonesiabaik.id, alasan gaji PNS Naik 5 Persen per Agustus 2022 untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Baca juga: Honorer Dihapus, HanyaAda PNS dan PPPK, Ini Kriteria Non-ASN bisa Ikut Seleksi ASN 2022

Kenaikan Gaji PNS yang berlaku per Agustus 2022 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019 ini disebutkan, rincian gaji terendah PNS dan tertinggi:

Berikut Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Agustus 2022:

– Golongan I/a waktu kerja 0 tahun Rp1.486.500 naik menjadi Rp1.560.800)

– Kelompok II (II/a waktu kerja 0 tahun, Rp1.926.000 meningkat menjadi Rp2.022.200 II/hari waktu kerja 33 tahun Rp3.638.200 meningkat menjadi Rp3.820.000)

Baca juga: KABAR GEMBIRA untuk PNS, Mulai 1 Agustus Gaji Naik Berikut Besaran dan Rincian Tunjangannya

– Kelompok III (III/a waktu kerja 0 tahun, Rp2.456.700 meningkat menjadi Rp2.579.400 tertinggi III/hari waktu kerja 32 tahun, Rp4.568.000 meningkat menjadi Rp4.797.000


Artikel ini bersumber dari kupang.tribunnews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News