Holding Danareksa Berkomitmen Lakukan Transformasi Kawasan Industri

Jakarta: PT Danareksa (Persero) atau Holding Danareksa bersama enam anggota holding dalam sub-klaster kawasan industri berkomitmen mewujudkan transformasi kawasan industri yang modern, smart, dan green sesuai tata kelola lingkungan atau Environmental, Social, and Governance (ESG).
 
Untuk mewujudkan hal itu, Holding Danareksa menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Pengelolaan Limbah di Kawasan Industri yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian BUMN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, DLHK Kota Medan, dan DLHK Kabupaten Deli Serdang.
 
Keenam perusahaan anggota sub-klaster Kawasan Industri Holding Danareksa, antara lain PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT Kawasan Industri Medan (KIM), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP). 





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Penanganan limbah merupakan bagian dari transformasi kawasan industri menuju kawasan yang smart, modern, and green berbasiskan prinsip-prinsip ESG yang berkelanjutan. Kami berharap dengan menjadikan kawasan industri BUMN sebagai green industrial zones, akan memperkuat daya saing kawasan industri tersebut dalam menangkap peluang investasi di Indonesia,” kata Direktur Utama PT Danareksa Arisudono Soerono dalam siaran persnya, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Investasi PT Danareksa Chris Soemijantoro mengatakan, kawasan industri dipersiapkan untuk mengidentifikasi jenis industri dan limbah yang dihasilkan sehingga dapat diidentifikasi fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mengelola atau memanfaatkan limbah serta sampah tersebut agar dapat menjadi peluang ekonomi sirkuler.
 
“Dengan FGD ini diharapkan, pengelolaan limbah dan sampah hendaknya berorientasi kepada paradigma bahwa limbah dan sampah merupakan sumber daya yang bisa dikelola atau diolah menjadi produk inovatif (waste to product), sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan industri sebagai green industrial zone,” paparnya.
 

 
Pengelolaan limbah di kawasan industri sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P3LH) sejak Februari 2021 lalu, menggantikan PP Nomor 27 Tahun 2012. Beleid tersebut mengatur lebih rinci mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
 
Salah satu anggota Holding Danareksa, PT SIER, melaporkan realisasi penerbitan rekomendasi RKL-RPL Rinci pada 2022 meningkat setara 162 persen dibanding tahun sebelumnya.
 
“Penting untuk anggota holding sub-klaster kawasan industri untuk mengidentifikasi jenis limbah industri yang dihasilkan. Limbah perlu dipilah kembali agar dapat menghasilkan produk yang bermanfaat. Selain itu, penyelesaian permasalahan limbah dan sampah harus dilakukan bersama-sama antaranggota Holding Danareksa. Holding Danareksa selalu berkomitmen dan siap melakukan koordinasi optimal antar kawasan dalam menjawab tantangan ini,” tegas Chris.
 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News