customer.co.idBLT gaji atau BSU tahap 5 Rp 600 ribu akan segera cair. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Senin depan dana tersebut sudah bisa dicairkan.

Program bantuan ini diberikan dalam rangka kenaikan harga BBM, kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, penyaluran bantuan tunai BLT gaji atau BSU tahap 5 tersebut akan dilakukan pada Senin depan selaras dengan proses pemadanan data yang hingga kini masih dilakukan.

“Mudah-mudahan Senin sudah cair,” ujar Anwar, kepada, Sabtu (08/10/2022).

Meski proses pemadanan data masih berjalan, ia meyakini proses penyaluran BLT gaji atau BSU tahap 5 ini bisa terselesaikan dengan cepat.

“Data yang kami peroleh harus kami padankan dan check kevalidan rekeningnya. Cepat prosesnya,” katanya.

Anwar mengatakan belum dapat memastikan jumlah rekening penerima BLT gaji atau BSU tahap 5 ini. Hanya saja, jumlah data yang pihaknya terima yakni sebanyak 403,461 rekening. “Yang dikirimkan kemarin sekitar 500-an ribu. Tepatnya 403.461, adalah data tahap ke v yang kami terima dan akan kita verifikasi dan validasi,” terangnya.

Untuk mengecek apakah nama kamu masuk sebagai penerima BSU tahap 5 dapat mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian ikuti panduannya. Atau, kamu juga bisa ikuti langkah sebagai berikut.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk/Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022” jika terdaftar sebagai penerima manfaat BSU tahap 5.

Sebagai catatan, notifikasi akan menyesuaikan tahapan penyerahan data calon penerima BLT gaji atau BSU tahap 5 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News