customer.co.id – Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan mulai saat ini perusahaan-perusahaan BUMN tak bisa asal diberikan penugasan oleh pemerintah. Apalagi penugasan yang sebetulnya sulit untuk dilakukan.

Untuk memberikan penugasan kepada BUMN, Erick mengatakan harus mendapatkan restu dari 3 Kementerian. Restu dari pihaknya, restu dari Kementerian Keuangan, dan restu dari kementerian teknis BUMN. Dia bilang selama ini tidak ada persetujuan tiga menteri apabila sebuah BUMN akan diberikan penugasan.

“Sekarang kita punya kesepakatan. Apapun kebijakan itu 3 menteri rapat dulu. Kalau dulu nggak, saya sangat mendorong, tidak mungkin BUMN menerima penugasan tapi menteri nggak tahu,” ungkap Erick dalam agenda Road to G20 bersama Himpuni, disiarkan virtual pada Selasa (25/10/2022).

Erick mengatakan jangan sampai ada penugasan yang asal diberikan dan tak bisa dilakukan. Ujungnya BUMNnya malah meminta suntikan modal negara.

“Jangan udah gitu di ujung-ujung ribut minta PMN. Di BUMN sendiri direksinya ‘ah yang penting proyek jalan kalo ada apa-apa pemerintah datang.’ Ini nggak mau kita,” kata Erick.

Lebih lanjut Erick mencontohkan misalnya ada penugasan khusus ke BUMN energi, maka Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan pihaknya harus rembuk terlebih dahulu. Atau misalnya ada penugasan soal infrastruktur, maka Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan pihaknya harus diskusi terlebih dahulu.

“Makanya seluruh penugasan, misalnya energi, Menkeu, Menteri ESDM, dan kami (Kementerian BUMN) harus rembuk. Atau untuk Infrastruktur, misalnya jalan tol, pak Basuki, saya, dan Menkeu diskusi,” ungkap Erick.

“Jadi semua transparan nggak ada yang bisa diumpet-umpetin lagi. Ini yang kita dorong,” ujar Erick.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News