customer.co.id – Apakah Anda sudah memahami apa itu koperasi? Definisi koperasi adalah sebuah badan usaha berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.

Seluruh anggotanya wajib memahami prinsip koperasi yang berdasarkan kepada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.

Definisi Koperasi Adalah

Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata Bahasa Inggris, yaitu ‘co’ dan ‘operation’.

Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja.

Sehingga dapat berarti co-operation atau koperasi yaitu melakukan pekerjaan secara bersama atau gotong-royong.

Berikut ini adalah definisinya selengkapnya

[Baca Juga: Pekerja Freelance, Ini Cara Mengatur Waktu, Keuangan dan Rencana Kerja Anda]

#1 Definisi Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO)

Menurut International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Dunia, koperasi adalah:

“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk mendapatkan peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan suatu organisasi bisnis yang terkendali secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil terhadap risiko dan manfaat dari usaha tersebut.

#2 Definisi Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini definisi koperasi menurut para ahli, yaitu:

    Menurut Hanel

Koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented).

    Menurut Arifinal Chaniago

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Asosiasi ini memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, serta bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

    Menurut P. J. V. Dooren

Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

    Menurut Mohammad Hatta

Menurut Mohammad Hatta yang merupakan Bapak Koperasi Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

    Menurut Munkner

Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong.

Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

[Baca juga: Daftar Koperasi Tempat Pinjam Uang Tanpa Jaminan 2021!]

#3 Definisi Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992

Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi.

Landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

[Baca Juga: 8 Cara Mengurus Keuangan Rumah Tangga Pasangan Baru Menikah, Agar Keuangan Anda Sehat]

Tujuan Koperasi Adalah

Setiap organisasi berdiri dengan tujuan tertentu. Demikian juga dengan koperasi.

Pada dasarnya, tujuan utama pembentukan koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan pembentukannya tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, yaitu pada BAB II Pasal 3 yang menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.

Menurut Bung Hatta, pembentukan koperasi tidak bertujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, namun untuk melayani dan mencukupi kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.

[Baca Juga: Apakah Penawaran Peningkatan Manfaat Tambahan Asuransi Kesehatan Memberikan Keuntungan?]

Dengan adanya koperasi, maka:

    Produsen dapat menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.

    Konsumen dapat memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.

    Bagi Usaha Kecil bisa mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

Asas-asas Koperasi Adalah

Koperasi memiliki 2 asas, yaitu asas kekeluargaan dan asas gotong royong.

    Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang sekiranya berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut.

    Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.

Fungsi Koperasi Adalah

Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menerangkan tentang fungsi koperasi, antara lain:

    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

    Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.

    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

[Baca Juga: Kata-kata Mutiara Oprah Winfrey Yang Membawa Kesuksesan Bagi Hidup Anda]

Landasan Koperasi Adalah

Beberapa landasan yang menjadi pijakan koperasi dalam menjalankan tugasnya, antara lain:

#1 Landasan Idiil Pancasila

Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum.

Dengan demikian, landasan hukum untuk koperasi Indonesia berpijak adalah Pancasila.

#2 Landasan UUD 1945

Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi memiliki posisi sebagai Soko Guru perekonomian nasional.

Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi sekiranya perlu memiliki kementerian khusus dalam kabinet.

Kementerian ini berfungsi untuk membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan hukum apabila terjadi sesuatu.

#3 Landasan Sosial

Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat.

Seperti dalam pengertiannya, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi.

Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi.

Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.

#4 Landasan Operasional

Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Koperasi No. 12 Tahun 1967 dan Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992.

[Baca Juga: 25+ Kata-kata Bijak David Ogilvy Ini Memberikan Pelajaran Dalam Bisnis dan Iklan]

Nilai-nilai dalam Koperasi Adalah

Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota.

Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai kolektivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.

Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-undang Koperasi Pasal 5:

#1 Nilai Dasar Koperasi

    Kekeluargaan

    Menolong diri sendiri

    Bertanggung jawab

    Demokrasi

    Persamaan

    Berkeadilan

    Kemandirian

#2 Nilai yang Menjadi Pegangan Anggota Koperasi

    Kejujuran

    Keterbukaan

    Tanggung jawab

    Kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain

Prinsip Koperasi Adalah

Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang menjadi penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.

Setidaknya ada 7 prinsip koperasi, antara lain:

    Prinsip ke-1: Keanggotaan sukarela dan terbuka.

    Prinsip ke-2: Pengendalian oleh anggota secara demokratis.

    Prinsip ke-3: Partisipasi ekonomi anggota.

    Prinsip ke-4: Otonomi dan kebebasan.

    Prinsip ke-5: Pendidikan, pelatihan, dan informasi.

    Prinsip ke-6: Kerja sama di antara koperasi.

    Prinsip ke-7: Kepedulian terhadap komunitas.

[Baca Juga: 40 Kata-kata Bijak untuk Startup dan Entrepreneur yang Memotivasi dan Penuh Inspirasi]

Jenis Koperasi Adalah

Berdasarkan jenis usaha dan berdasarkan anggota, maka koperasi dapat kita bedakan menjadi beberapa jenis. Berikut ini jenis koperasi:

#1 Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha

#1 Koperasi Konsumsi

Koperasi yang menyediakan barang kebutuhan hidup sehari hari. Misalnya menyediakan gula, beras, teh, dan lain sebagainya. Harga barangnya pun lebih murah dibandingkan toko-toko lainnya.

#2 Koperasi Produksi

Ini merupakan jenis koperasi yang melakukan proses usaha produksi.

Barang yang dijual adalah hasil produksi usahanya dan para anggota dapat memasok barang yang dijual.

Koperasi produksi ini anggotanya berasal dari para pengusaha kecil (UKM) karena akan membantu mereka dalam berjualan barang yang dihasilkan di UKM-nya.

#3 Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit

Jenis koperasi ini memberikan pinjaman pada anggotanya.

Uang yang dipinjamkan berasal dari uang yang dibayar para anggotanya sendiri.

Namun, bunga di koperasi lebih ringan dibandingkan dengan yang lain sehingga tidak memberatkan peminjamnya.

Oleh sebab itu, keberadaan koperasi ini dapat membantu orang-orang yang ingin menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah.

#4 Koperasi Jasa

Jenis koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non anggotanya.

Misalnya jasa pengurusan STNK, pembayaran listrik, serta pembayaran air agar tidak kesulitan dalam melakukan pembayarannya.

#2 Jenis Koperasi Berdasarkan Anggota

#1 Koperasi Sekolah

Koperasi yang beranggotakan para warga sekolah, yakni dari kepala sekolah hingga para siswa.

#2 Koperasi Unit Desa

Koperasi yang beranggotakan warga desa dan kebanyakan dari petani dan nelayan.

Kegiatan koperasi Unit Desa atau KUD adalah menyediakan kebutuhan pertanian mulai dari pupuk, bibit padi.

Sedangkan untuk perikanan biasanya menyediakan kredit perahu, bahan berlayar dan berbagai kebutuhan lainnya.

#3 Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri sipil atau pegawai suatu instansi tertentu misalnya guru.

Kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari misalnya pakaian, sabun, alat rumah tangga dan lain sebagainya.

#4 Koperasi Pensiunan

Koperasi yang beranggotakan para pensiunan para pegawai negeri.

Kegiatan usahanya biasanya melayani barang-barang anggotanya dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunannya.

Arti Lambang Koperasi

Lambang Koperasi Indonesia sempat mengalami perubahan. Lambang pertama adalah lambang koperasi dengan gambar pohon beringin. Namun, lambang tersebut di ganti dengan bentuk bunga teratai.

Sayangnya, lambang baru ini tidak bertahan lama karena Menteri Koperasi terbaru, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, memutuskan untuk mengembalikan lambang koperasi indonesia ke lambang koperasi yang lama.

Berikut ini arti dari lambang koperasi:

[Baca Juga: 10 Kisah Inspirasi Usaha Para Pengusaha Sukses di Indonesia. 5 di Antaranya Usia 20 an – 30 an]

#1 Rantai

Rantai melambangkan kokohnya persahabatan. Manusia yang berkoperasi adalah masyarakat yang suka bersahabat.

Semua anggota saling terikat dan bersahabat dengan erat untuk menggapai tujuan bersama yaitu kemakmuran bagi seluruh anggota koperasi.

#2 Roda Bergigi

Menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.

Roda yang berputar dianggap tidak kenal lelah walaupun kadang di bawah kadang di atas.

Oleh sebab itu koperasi adalah sebuah wadah dimana orang-orang selalu hidup dengan kerja keras.

#3 Kapas dan Padi

Menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.

Jadi, tujuan koperasi adalah terwujudnya masyarakat indonesia yang makmur dan sejahtera.

#4 Timbangan

Melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

Dengan lambang timbangan, setiap pengurus dan anggota koperasi haruslah adil dalam mengelola koperasi dan tidak memihak kepada salah satu anggota maupun pengurus koperasi.

#5 Bintang dalam Perisai

Bintang dan perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.

Pancasila menjadi landasan dalam berkoperasi serta mengamalkan kelima sila tersebut dalam kegiatan keseharian koperasi.

Dengan demikian, Koperasi Indonesia adalah insan yang setia dan mengamalkan Pancasila.

#6 Pohon Beringin

Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian masyarakat Indonesia yang kokoh berakar.

Artinya, masyarakat Indonesia yang bergerak di bidang koperasi adalah masyarakat yang kokoh, tidak mudah goyah oleh cobaan dan gempuran ekonomi dari luar negeri dan siap bersaing.

#7 Tulisan “Koperasi Indonesia”

Menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia, dimana koperasi menjadi sistem ekonomi indonesia yang sangat bagus dan merupakan penggerak perekonomian indonesia

#8 Warna Dasar Merah Putih

Menggambarkan sifat nasional Indonesia yang cinta Tanah Air dan bangga sebagai warga negara Indonesia.

Koperasi Memajukan Ekonomi Indonesia

Koperasi memiliki peran yang sangat strategis untuk membangun perekonomian nasional.

Pasalnya, koperasi merupakan pemain utama dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Koperasi juga diharapkan untuk selalu menciptakan inovasi dan bisa menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Anda dapat membagikan setiap artikel dari Finansialku kepada rekan-rekan atau kenalan Anda yang membutuhkan.

Jika Anda memiliki saran, tanggapan atau pertanyaan, Anda dapat menuliskannya pada kolom yang telah tersedia di bawah ini. Terima kasih!

Sumber Referensi:

    Admin. Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi. Hariannetral.com – https://goo.gl/gxib3B

    Ilmu Ekonomi ID. Pengertian Koperasi, Tujuan, Prinsip, Landasan dan Modal Koperasi. Ilmu-ekonomi-id.com – https://goo.gl/Vjjbnx

    Nanda Fahriyah. 22 April 2015. Pengertian Koperasi, Landasan, Asas, Prinsip, Nilai, Tujuan dan Fungsinya. https://goo.gl/SuxHYS

    Admin. Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi. Genggaminternet.com – https://goo.gl/CY54Lp

    Admin. 20 Juli 2017. Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Koperasi. Markijar.com – https://goo.gl/uyZm7q

    Admin. 12 Mei 2015. Pengertian Koperasi dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli, Definition of Cooperatives. Berbagaireviews.com – https://goo.gl/EpYv49

    Nurul Hidayah. 31 Januari 2017. Jenis-jenis Koperasi. Nurulhidayah.net – https://goo.gl/ND9S5M

Sumber Gambar:

    Koperasi Adalah – https://goo.gl/QfJCMZ

    Definis Koperasi Adalah – https://goo.gl/vUq9yS

    Lambang Koperasi – https://goo.gl/moHkXe

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30-an

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News