customer.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto kembali bersuara soal mafia tanah. Dia menyebut ada 5 oknum mafia tanah yakni oknum BPN, pengacara, notaris, kecamatan, hingga kepala desa.

Hadi sendiri pernah mengungkap modus mafia tanah tersebut. Dalam wawancara khusus dengan Tim Blak-blakan detikcom beberapa waktu lalu, ia menyebut, mafia tanah mengincar lahan kosong.

“Contohnya adalah ada tanah kosong. Tanah kosong itu kemudian ditanya, tanah ini ada punya siapa? ‘Oh ini punya anu pak, ini masih belum bersertifikat’. Kemudian ada main dengan pejabat BPN, dan juga mengeluarkan warkahnya ini seperti ini, kemudian dia akan mengurus ke desa mengeluarkan PM1 dan sebagainya kemudian di situ bisa dimulai diakui oleh mafia tersebut,” papar Hadi seperti dikutip Minggu (2/10/2022).

“Kemudian langsung masukan ke Pengadilan TUN. Nah itu bisa menjadi miliknya mafia tersebut,” sambungnya.

Uniknya, kerja mafia tanah ini sangat senyap, bahkan sampai-sampai pemilik tanah tak tahu tanahnya sedang dialihkan ke orang lain.

“Nah yang punya belum tentu juga dia tahu bahwa tanah itu sedang dimiliki oleh orang lain,” kata Hadi.

Modus lainnya lebih bahaya, yaitu memalsukan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Padahal, PTSL merupakan program resmi dari pemerintah untuk mempercepat pengadaan sertifikat tanah.

Menurutnya, modus ini sudah pasti melibatkan internal BPN. Hadi menjelaskan dalam pengurusan PTSL, ada beberapa sertifikat yang dipalsukan kemudian diberikan ke masyarakat. Nah sertifikat aslinya diendapkan untuk ‘dimainkan’ mafia tanah. Modus ini terungkap di kasus mafia tanah Jakarta Selatan yang dibongkar Hadi.

“Kasus berikutnya juga bisa terjadi adalah ini ada tanah kemudian dia sedang melaksanakan pengurusan PTSL. Kemudian PTSL-nya belum dikeluarkan. Setelah itu belum dikeluarkan, dia membikin surat palsu mengatakan bahwa ini sudah diserahkan kepada pemiliknya,” papar Hadi.

Sertifikat yang diendapkan tadi akan ‘dimainkan’ oleh mafia tanah. Data di dalam sertifikat itu diganti dan dialihkan.

“Kemudian sertifikat ini diambil oleh kelompok tadi, kemudian untuk mengatasnamakan tanah yang disasar tadi, ganti nama, ganti luas, ganti alamat. Ini modus juga seperti itu,” ungkap Hadi.

Hadi menyatakan praktik gelap mafia tanah ini melibatkan banyak pihak. Menurutnya, mafia tanah ini memiliki peran sendiri-sendiri.

“Oh pasti. Tidak ada namanya mafia tanah itu jalan sendirian. Banyak sekali pihak. Ada peran, atau orang yang dianggap pemilik. Kemudian ada penyandang dana, karena ini perlu anggaran untuk bisa ini. Ada oknum, petugas. Ada juga oknum desa mengeluarkan PM1. Ada oknum notaris. Ini terstruktur,” papar Hadi.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News