Mas Bechi 2 Kali Setubuhi Korban, Polisi Sita Rok Panjang

Jakarta: Polri membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, terhadap MN, santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Putra kiai kenamaan Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu disebut menyetubuhi korban lebih dari satu kali.
 
“Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Ramadhan menuturkan insiden pemerkosaan itu terjadi pukul 11.00 WIB pada Senin, 8 Mei 2017. Aksi bejat itu dilakukan sekitar 10 hari, tepatnya pukul 23.00 WIB pada 18 Mei 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“(Lokasinya) di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang,” ujar jenderal bintang satu itu.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Yakni dua rok panjang, dua jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ.
 
Selain MN, tersangka mencabuli empat santriwati lainnya. Namun, Ramadhan tak membeberkan kronologi pelecehan keempat santriwati tersebut.
 

Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa 36 saksi dan 8 saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebanyak delapan saksi ahli terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.
 
“Kemudian, penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang, kemudian pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Ramadhan.
 
Mas Bechi menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis, 7 Juli 2022. Dia menyerah setelah pelarian panjang sejak dilaporkan Oktober 2019.
 
Kini dia ditahan selama tujuh hari ke depan, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka ditahan di ruang isolasi karena alasan pandemi covid-19.
 
Dia segera menjalani persidangan. Putra kiai ternama di Jombang itu dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News