customer.co.id – Tahukah Anda tentang pajak daerah di Indonesia? Apa saja jenis-jenis pajak daerah di Indonesia?
Simak penjelasan pada rubrik Finansialku berikut ini.
Rubrik Finansialku
Jenis Pajak Daerah di Indonesia
Pajak daerah menurut Undang-undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 adalah:
Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
[Baca Juga: Sudah Tahu Manfaat Pajak dan Keuntungan Bayar Pajak? Orang Bijak Taat Pajak]
Mari mengenal jenis-jenis pajak daerah di Indonesia.
Pajak daerah di Indonesia dibagi kedalam 2 yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.
Pajak Provinsi
Pajak provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak pokok.
#1 Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.
#2 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena jual-beli, tukar-tambah, hibah, warisan atau hal lainnya.
[Baca Juga: Yuk Kenali Persamaan Serta Perbedaan Retribusi Dan Pajak]
#3 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, baik bahan bakar cair maupun bahan bakar gas.
#4 Pajak Air Permukaan
Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan air yang terdapat di permukaan tanah, baik yang berada di laut maupun di darat.
#5 Pajak Pokok
Paka pokok adalah pungutan atau pajak atas cukai rokok.
Pajak Kabupaten/Kota
Untuk pajak kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan
#1 Pajak Hotel
Subjek pajak hotel adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Pajak yang dikenakan pada hotel adalah segala pelayanan yang disediakan dan ada pembayarannya d hotel tersebut, seperti:
#2 Pajak Restoran
Segala bentuk pelayanan yang disediakan di restoran akan dikenakan pajak daerah. Wajib pajak restoran yaitu pengusaha restoran dan tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 10%.
Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
#3 Pajak Hiburan
Yang dikenakan pajak hiburan adalah semua jenis pertunjukan atau hiburan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dinikmati oleh setiap orang dengan dengan dipungut bayaran.
Selain itu pajak hiburan juga memiliki tarif yang berbeda-beda.
#4 Pajak Reklame
Pungutan daerah atas reklame. Yang menjadi Objek Pajak adalah penyelenggara reklamenya.
[Baca Juga: Kenali Dulu Brevet Pajak dan Manfaat Mengikuti Brevet Pajak]
#5 Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Pelanggan listrik adalah orang dan atau badan yang menjadi pemilik/penyewa/penghuni bangunan rumah dan bangunan lainnya yang menggunakan listrik dari PLN/bukan PLN.
#6 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Mari kita sama-sama mendukung kegiatan ini sebagai warga Negara Indonesia yang baik.
Sudahkah Anda tertib dalam melaporkan dan membayar pajak? Silakan beri pengalaman Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Sumber Gambar:
Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News