Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian menjadi topik hangat di telinga masyarakat. Hal tersebut tak lepas dari kasus yang menyeret sejumlah petinggi Polri, salah satunya Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Jabatan Inspektur Jenderal (irjen) merupakan satu dari empat jabatan tertinggi seorang perwira kepolisian selain Jenderal polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

Jenjang kepangkatan ini tentunya memengaruhi besaran gaji yang diterima. Layaknya pegawai negeri sipil (PNS), aparat kepolisian juga mendapatkan sedugang tunjangan yang melekat selain gaji.

Adapun gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan ini terbit sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada tiga tahun lalu secara resmi mengerek kenaikan gaji polisi. Dalam aturan tersebut, gaji terendah anggota Polri mencapai Rp 1,64 juta, sementara tertinggi mencapai Rp 5,93 juta.

Merujuk pada atuan tersebut, gaji jenderal polisi di Korps Bhayangkara terbilang cukup bervariasi. Gaji jenderal polisi berkisar antara Rp 3,29 juta hingga Rp 5,93 juta, yang tentunya tergantung dengan masa lama jabatan yang diemban.

Berikut Rinciannya:

  • Jenderal Polisi Rp 5,23 juta hingga Rp 5,93 juta
  • Komisaris Jenderal Polisi Rp 5,07 juta hingga Rp 5,93 juta
  • Inspektur Jenderal Polisi Rp Rp 3,29 juta hingga Rp 5,57 juta
  • Brigadir Jenderal Polisi Rp 3,29 juta hingga Rp 5,40 juta

Adapun aparat kepolisian juga memperoleh sederet tunjangan yang juga tergantung dari pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus Papua, hingga tunjangan daerah perbatasan.

Dari berbagai tunjangan tersebut, tunjangan terbesar yang diterima aparat kepolisian adalah tunjangan kinerja. Apalagi, Jokowi telah melakukan remunerasi tunjangan kinerja untuk pegawai Polri yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2018.

Misalnya untuk posisi Wakil Kepala Kepolisian RI, besaran tukin yang diterima setiap bulannya mencapai Rp 34,9 juta. Sementara itu, tunjangan untuk kelas jabatan 17 dan 16 masing-masing mencapai Rp 29,08 juta hingga Rp 20,69 juta

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Jokowi Kesal: Seragam-Sepatu TNI/Polri Beli Dari Luar Negeri!

(cha/cha)


Artikel ini bersumber dari www.cnbcindonesia.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News