customer.co.id – Otoritas Jasa Keuangan sedang menggenjot penyelesaian aturan tentang efek bersifat utang berwawasan lingkungan atau Green Bond.

Artikel ini dipersembahkan oleh:

OJK Segera Rampungkan Aturan Green Bond

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya sedang menggenjot penyelesaian peraturan tentang efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond). Targetnya, pada akhir tahun 2017 nanti peraturan ini sudah dapat diterbitkan.

Perusahaan yang ingin menerbitkan green bond harus dapat memastikan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk proyek-proyek yang memiliki pengaruh dan mengurangi dampak pencemaran lingkungan, seperti dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.

Hoesen di Jakarta, Jumat (17/11/2017) menjelaskan:

“Misalnya, sektor energi, yang pembiayaannya diarahkan ke energi yang sumbernya tidak berdampak pada polusi sehingga akan mengurangi emisi di bumi.”

Sebelumnya, pada September 2017 lalu, OJK telah menerbitkan rancangan peraturan terkait green bond ini.

Definisi green bond dalam rancangan peraturan ini adalah efek bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai atau membiayai ulang sebagian atau seluruh kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan (KUBL).

[Baca Juga: Aturan OJK Fintech Lending Resmi Dirilis]

Sedangkan, dana hasil Penawaran green bond wajib digunakan untuk membiayai KUBL, dengan ketentuan paling sedikit 70 persen dana green bond yang wajib digunakan untuk membiayai aktivitas bisnis dan/atau aktivitas lain yang berwawasan lingkungan.

Serta, paling sedikit 70 persen dari keseluruhan nilai aktivitas bisnis dan/atau aktivitas lain yang berwawasan lingkungan tersebut wajib dibiayai dari dana hasil penawaran umum green bond.

Hoesen juga menjelaskan bahwa Pihak yang melakukan penawaran umum atau emiten wajib menempatkan dana hasil penawaran umum green bond dalam suatu pencatatan khusus dan disajikan secara khusus dalam catatan atas laporan keuangan.

“Green bond ini khusus untuk yang berwawasan lingkungan. Sekarang, investor sudah punya kesadaran ‘sustainability’ terhadap lingkungan.”

Bagaimana setelah membaca artikel ini, apakah ada komentar dan pendapat dari Anda? Silakan ketik komentar Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Irawan Hadi Prayitno. 18 November 2017. OJK Kebut Penyelesaian Peraturan Green Bond. Netralnews.com – https://goo.gl/v4bKQs

Sumber Gambar:

    Green Bond – https://goo.gl/3RA7SV

    OJK – https://goo.gl/1ARgjJ

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News