Kepala Inspektorat Bintan Irma Annisa

PRESMEDIA.IDBintan – Jadi tersangka dan terpidana kasus korupsi, Dua pejabat di Kabupaten Bintan hingga saat ini masih menerima gaji setiap bulan dari pemerintah.

Kedua pejabat Bintan tersangka dan terpidana korupsi yang masih dibayarkan gajinya itu, adalah mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Selikop tepidana dr.Zailendra Permana dalam kasus korupsi dana Covid untuk insentif tenaga Kesehatan di Bintan.

Kemudian mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan tersangka Hery Wahyu yang saat ini ditahan atas dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Sampah Tanjung Uban Selatan dengan kerugian negara Rp 2,44 miliar.

Pemberian gaji kepada terpidana dan tersangka korupsi ini, juga dibenarkan Kepala Inspektorat Bintan Irma Annisa. Ia mengatakan, kedua pejabat yang terjerat kasus korupsi itu, hingga saat ini masih menjalani proses hukum. Baik di kejaksaan maupun di pengadilan.

“Meskipun demikian, mereka masih terima gaji dari pemerintah sampai saat ini. Tapi tidak full 100 persen melainkan hanya 50 persen,” ujar Irma saat di konfirmasi media ini di Bintan Buyu.

Pemerintah lanjutnya, menghormati proses hukum yang dijalani oleh kedua pejabat tersebut. Sehingga hak-hak mereka sebagai ASN belum dicabut secara mutlak. Baik itu statusnya maupun gajinya.

Hal itu dilakukan sebab, dalam kasus yang menjerat mereka, belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum ada keputusan hukum yang inkrah.

“Status mereka juga masih ASN Pemkab Bintan. Hanya dinonaktifkan dari jabatannya saja. Hingga kini kita masih menunggu hasil proses hukumnya. Jika sudah inkrah pasti kami tindaklanjuti,” katanya.

Penulis : Hasura
Editor : Redaksi

Artikel ini bersumber dari presmedia.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News